.::Nurii Blog::.

nurita blog :) happy reading :) enjoy~~

Senin, 11 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan

A.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan

1.   Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

a)   Perjalanan Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia –– yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era pengisian kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa, tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis. Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.

b)   Pengaruh Globalisasi
Globalisasi ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional, negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi, komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang pada akhirnya akan mempengaruhi kondisi mental dan spiritual bangsa Indonesia.

c)   Semangat Perjuangan Bangsa
Semangat perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam mengahdapi era globalisasi dan menatap masa depan  kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya, yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.

2.   Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan

a)   Hakikat Pendidikan
Generasi penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. Pendidikan yang tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

b)   Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depan, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berlandaskan Pancasila, nilai keagamaan dan nilai perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

c)   Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai–nilai budaya bangsa. Hak dan kewajiban warga negara, terutama kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.

d)   Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat Indonesia, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa : Pendidikan Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk “meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi pada masa depan”.

e)   Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang :
1)  Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2)  Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3)  Rasional, dinamis, dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4)  Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5)  Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu “memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945 “.

B.    Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga Negara

1.   Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara

a)   Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua). Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah yaitu Nusantara atau Indonesia.

b)   Pengertian dan Pemahaman Negara
(1)    Pengertian Negara
§ Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
§ Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.

(2)    Teori Terbentuknya Negara
§ Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam ––> Tumbuhnya  Manusia ––> Berkembangnya  Negara.
§ Teori Ketuhanan
Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
§ Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

(3)    Proses Terbentuknya Negara di Zaman Modern
§ Penaklukan.
§ Peleburan.
§ Pemisahan diri
§ Pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.

(4)    Unsur Negara
§ Bersifat Konstitutif
Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
§ Bersifat Deklaratif
Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” dan “de facto” dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.

(5)    Bentuk Negara
§ Negara Kesatuan (Unitary State)
-       Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-       Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi
§ Negara serikat (Federation)
Di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

2.   Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdaulat yang mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya yaitu memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh sistem kenegaraan yang digunakan.

3.   Proses Bangsa yang Menegara
Proses bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa yang berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya (Tuhan) disebut Agama, bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan hidupnya disebut Ekonomi, bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama dan alam sekitarnya disebut Sosial, bangsa yang mau berhubungan dengan kekuasaan disebut Politik, bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Di Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
(a)  Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia.
(b)  Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan.
(c)  Keadaan bernegara yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
(a)  Pertama. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang tidak sekedar dimulai dari proklamasi, perjuangan kemerdekaan pun mempunyai peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
(b)  Kedua.  Proklamasi baru “mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan, adanya proklamasi tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
(c)  Ketiga. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa melainkan harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur.
(d)  Keempat. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori kelas.
(e)  Kelima. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan beradab.
Proses bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud adalah:
(a) Kebenaran yang berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni Ke-Esa-an Tuhan, Manusia harus beradab, Manusia harus bersatu, Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
(b) Kesejarahan. Sejarah adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan bela negara adalah kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan, lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.

4.   Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara

a)   Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
(1)      Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26)
(2)      Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
(3)      Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
(4)      Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
(5)      Hak bela negara (pasal 27 ayat 3)
(6)      Hak untuk hidup (pasal 28 A)
(7)      Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
(8)      Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2)
(9)      Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
(10)   Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
(11)   Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
(12)   Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
(13)   Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
(14)   Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
(15)   Hak atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)
(16)   Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
(17)   Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3)
(18)   Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
(19)   Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1)
(20)   Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2)
(21)   Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
(22)   Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
(23)   Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2)
(24)   Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
(25)   Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
(26)   Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
(27)   Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
(28)   Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
(29)   Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
(30)   Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28)
(31)   Hak atas kebebasan beragama (pasal 29)
(32)   Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
(33)   Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)

b)   Kewajiban Warga Negara
(1)      Melaksanakan aturan hukum.
(2)      Menghargai hak orang lain.
(3)      Memiliki informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
(4)      Melakukan kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
(5)      Melakukan komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah nasional.
(6)      Kewajiban bela negara.
(7)      Membayar pajak.
(8)      Menjadi saksi di pengadilan

c)   Tanggung Jawab Warga Negara
(1)      Mewujudkan kepentingan nasional
(2)      Ikut terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
(3)      Mengembangkan kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
(4)      Memelihara dan memperbaiki demokrasi

d)   Peran Warga Negara
(1)      Ikut berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
(2)      Menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan.
(3)      Berpartisipasi aktif dalam pembangunan nasional.
(4)      Memberikan bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada fakir miskin.
(5)      Menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
(6)      Mengembangkan IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
(7)      Menciptakan kerukunan umat beragama.
(8)      Ikut serta memajukan pendidikan nasional.
(9)      Merubah budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
(10)   Memelihara nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
(11)   Mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara.
(12)   Menjaga keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.




Sumber :
(1)  Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
(2)  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-21/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar