A.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi
yang Diharapkan
1.
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
a)
Perjalanan Panjang Sejarah Bangsa Indonesia
Perjalanan
panjang sejarah bangsa Indonesia –– yang dimulai sejak era sebelum dan selama penjajahan,
kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai
hingga era pengisian kemerdekaan –– menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda tersebut ditanggapi
oleh Bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang
senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai-nilai ini dilandasi oleh jiwa,
tekad, dan semangat kebangsaan. Kesemuanya itu tumbuh menjadi kekuatan yang
mampu mendorong proses terwujudnya Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam
wadah Nusantara. Tetapi nilai–nilai perjuangan itu kini telah mengalami pasang
surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Semangat perjuangan bangsa telah mengalami penurunan pada titik yang kritis.
Hal ini disebabkan antara lain oleh pengaruh globalisasi.
b)
Pengaruh Globalisasi
Globalisasi
ditandai oleh kuatnya pengaruh lembaga-lembaga kemasyarakatan internasional,
negara-negara maju yang ikut mengatur percaturan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta pertahanan dan keamanan global. Disamping itu, isu global yang
meliputi demokratisasi, hak asasi manusia, dan lingkungan hidup turut pula
mempengaruhi keadaan nasional. Globalisasi juga ditandai oleh pesatnya
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dibidang informasi,
komunikasi, dan transportasi. Hingga membuat dunia menjadi transparan
seolah-olah menjadi sebuah kampung tanpa mengenal batas negara. Kondisi ini
menciptakan struktur baru, yaitu struktur global yang pada akhirnya akan
mempengaruhi kondisi mental dan spiritual bangsa Indonesia.
c)
Semangat Perjuangan Bangsa
Semangat
perjuangan bangsa ynag merupakan kekuatan mental spiritual telah melahirkan
kekuatan yang luar biasa dalam masa perjuangan fisik. Sedangkan dalam
mengahdapi era globalisasi dan menatap masa depan kita memerlukan Perjuangan Non Fisik sesuai
dengan bidang profesi masing-masing. Perjuangan ini pun dilandasi oleh
nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia, sehingga kita tetap memiliki wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap dan perilaku yang cinta tanah air dan
mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela Negara demi
tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Perjuangan non
fisik ini memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara
Indonesia pada umumnya dan mahasiswa sebagai calon cendikiawan pada khususnya,
yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan.
2.
Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan
Kewarganegaraan
a)
Hakikat Pendidikan
Generasi
penerus diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan yang senantiasa berubah
dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan
internasional. Pendidikan yang tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan
global yang digambarkan sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan
ketakterdugaan. Karena itu, Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan agar kita memiliki
wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki pola pikir, pola
sikap dan perilaku sebagai pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan
Pancasila. Semua itu diperlakukan demi tetap utuh dan tegaknya Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
b)
Kemampuan Warga Negara
Untuk
hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan
masa depan, suatu Negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan,
teknologi dan seni yang berlandaskan Pancasila, nilai keagamaan dan nilai
perjuangan bangsa. Tujuan utama Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk
menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta
tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan
nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana atau ilmuwan warga negara
Republik Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai ilmu pengetahuan dan
teknologi serta seni. Kualitas warga Negara akan ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c)
Menumbuhkan Wawasan Warga Negara
Setiap
warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi
serta seni yang merupakan misi atau tanggung jawab Pendidikan Kewarganegaraan
untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antar
bangsa, perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang
bersendikan nilai–nilai budaya bangsa. Hak dan kewajiban warga negara, terutama
kesadaran bela negara akan terwujud dalam sikap dan perilakunya bila ia dapat
merasakan bahwa konsepsi demokrasi dan hak asasi manusia sungguh-sungguh
merupakan sesuatu yang paling sesuai dengan kehidupannya sehari-hari.
d)
Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia, melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat menyatakan bahwa : Pendidikan
Nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa Indonesia diarahkan untuk
“meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia
serta masyarakat Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha
Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat
sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan
bertanggung jawab atas pembangunan bangsa. Selain itu juga bertujuan untuk
meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan
bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju,
tangguh, cerdas, kreatif, terampil, berdisiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung
jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional harus
menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air, meningkatkan
semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa, dan
sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi pada masa depan”.
e)
Kompetensi yang Diharapkan
Undang-Undang
No. 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menjelaskan bahwa
“Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membeli peserta didik dengan pengetahuan
dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara
serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang
dapat diandalkan oleh Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kompetensi
diartikan sebagai perangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang
harus dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam
bidang pekerjaan tertentu. Kompetensi lulusan Pendidikan Kewarganegaraan adalah
seperangkat tindakan cerdas penuh tanggung jawab dari seorang warga negara
dalam berhubungan dengan negara, dan memecahkan berbagai masalah hidup
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan menerapkan konsepsi falsafah
bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
Pendidikan
Kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh
rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang
:
1) Beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa
2) Berbudi pekerti
luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3) Rasional, dinamis,
dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Bersifat profesional
yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5) Aktif memanfaatkan
ilmu pengetahuan teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan
negara.
Melalui
Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara Republik Indonesia diharapkan mampu
“memahami, menganalisa, dan menjawab masalah–masalah yang dihadapi oleh
masyarakat, bangsa dan negaranya secara konsisten dan berkesinambungan dengan
cita–cita dan tujuan nasional seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945
“.
B.
Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara serta Hak dan Kewajiban Warga
Negara
1. Pengertian dan Pemahaman tentang Bangsa dan Negara
a)
Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan
sejarah serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang
biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu dimuka bumi (Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua).
Jadi Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu
wilayah yaitu Nusantara atau Indonesia.
b)
Pengertian dan Pemahaman Negara
(1)
Pengertian
Negara
§
Negara
adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang
sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu
pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa
kelompok manusia tersebut.
§
Negara
adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang
mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa bagi ketertiban sosial.
(2)
Teori
Terbentuknya Negara
§
Teori
Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).
Kondisi Alam ––>
Tumbuhnya Manusia ––>
Berkembangnya Negara.
§
Teori
Ketuhanan
Segala sesuatu adalah
ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.
§
Teori
Perjanjian (Thomas Hobbes)
Manusia menghadapi
kondisi alam dan timbullah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak
mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi
tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan
bersama.
(3)
Proses
Terbentuknya Negara di Zaman Modern
§
Penaklukan.
§
Peleburan.
§
Pemisahan
diri
§
Pendudukan
atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
(4)
Unsur
Negara
§
Bersifat
Konstitutif
Negara meliputi
wilayah udara, darat, dan perairan (unsur perairan tidak mutlak), rakyat atau
masyarakat, dan pemerintahan yang berdaulat.
§
Bersifat
Deklaratif
Negara mempunyai
tujuan, undang-undang dasar, pengakuan dari negara lain baik secara “de jure” dan “de facto” dan ikut dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya PBB.
(5)
Bentuk
Negara
§
Negara
Kesatuan (Unitary State)
-
Negara
Kesatuan dengan sistem sentralisasi
-
Negara
Kesatuan dengan sistem desentralisasi
§
Negara
serikat (Federation)
Di dalam negara ada
negara yaitu negara bagian.
2.
Negara dan Warga
Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara berdaulat yang mendapatkan
pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI mempunyai
kedudukan dan kewajiban yang sama dengan negara-negara lain di dunia, yaitu
ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia. NKRI didirikan berdasarkan
UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban negara terhadap warga negaranya, juga
tentang hak dan kewajiban warga negara kepada negaranya yaitu memberikan
kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi
yang dianutnya serta melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara
individual (HAM) berdasarkan ketentuan internasional yang dibatasi oleh
ketentuan agama, etika moral, dan budaya yang berlaku di Indonesia dan oleh
sistem kenegaraan yang digunakan.
3. Proses Bangsa yang Menegara
Proses
bangsa yang menegara memberikan gambaran tentang bagimana terbentuknya bangsa
dimana sekelompok manusia yang berada didalamnya merasa sebagai bagian dari
bangsa. Negara merupakan organisasi yang mewadahi bangsa. Bangsa yang
berbudaya, artinya bangsa yang mau melaksanakan hubungan dengan penciptanya
(Tuhan) disebut Agama, bangsa yang mau berusaha untuk memenuhi kebutuhan
hidupnya disebut Ekonomi, bangsa yang mau berhubungan dengan lingkungan sesama
dan alam sekitarnya disebut Sosial, bangsa yang mau berhubungan dengan
kekuasaan disebut Politik, bangsa yang mau hidup aman tenteram dan sejahtera
dalam negara disebut Pertahanan dan Keamanan.
Di
Indonesia proses menegara telah dimulai sejak Proklamasi 17 Agustus 1945, dan
terjadinya Negara Indonesia merupakan suatu proses atau rangkaian tahap-tahap yang
berkesinambungan. Secara ringkas, proses tersebut adalah sebagai berikut:
(a) Perjuangan pergerakan
kemerdekaan Indonesia.
(b) Proklamasi atau pintu
gerbang kemerdekaan.
(c) Keadaan bernegara
yang nilai–nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Bangsa
Indonesia menerjemahkan secara terperinci perkembangan teori kenegaraan tentang
terjadinya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai berikut:
(a) Pertama. Terjadinya NKRI merupakan suatu proses yang
tidak sekedar dimulai dari proklamasi, perjuangan kemerdekaan pun mempunyai
peran khusus dalam pembentukan ide-ide dasar yang dicita-citakan.
(b) Kedua. Proklamasi baru
“mengantar bangsa Indonesia” sampai ke pintu gerbang kemerdekaan, adanya proklamasi
tidak berarti bahwa kita telah “selesai” bernegara.
(c) Ketiga. Keadaan bernegara yang kita cita-citakan
belum tercapai hanya dengan adanya pemerintahan, wilayah dan bangsa melainkan
harus kita isi untuk menuju keadaan merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan
makmur.
(d) Keempat. Terjadinya negara adalah kehendak seluruh
bangsa, bukan sekedar keinginan golongan yang kaya dan yang pandai atau
golongan ekonomi lemah yang menentang golongan ekonomi kuat seperti dalam teori
kelas.
(e) Kelima. Negara Indonesia berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa yang (pelaksanaannya) didasarkan pada kemanusiaan yang adil dan
beradab.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali adanya pengakuan yang sama atas
kebenaran hakiki kesejarahan. Kebenaran hakiki dan kesejarahan yang dimaksud
adalah:
(a) Kebenaran yang
berasal dari Tuhan pencipta alam semesta yakni Ke-Esa-an Tuhan, Manusia harus
beradab, Manusia harus bersatu, Manusia harus memiliki hubungan sosial dengan
lainnya serta mempunyai nilai keadilan, Kekuasaan didunia adalah kekuasaan manusia.
(b) Kesejarahan. Sejarah
adalah salah satu dasar yang tidak dapat ditinggalkan karena merupakan bukti
otentik sehingga kita akan mengetahui dan memahami proses terbentuknya NKRI
sebagai hasil perjuangan bangsa. Pendidikan pendahuluan bela negara adalah
kesamaan pandangan bagi landasan visional (wawasan nusantara) dan landasan
konsepsional (ketahanan nasional) yang disampaikan melalui pendidikan,
lingkungan pekerjaan dan lingkungan masyarakat.
4. Pemahaman Hak dan Kewajiban Warga Negara
a)
Hak Warga Negara Menurut UUD 1945
(1)
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
(2)
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
(3)
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
(4)
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
(5)
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
(6)
Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
(7)
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
(8)
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
(9)
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
(10)
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
(11)
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
(12)
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
(13)
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
(14)
Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
(15)
Hak
atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E
ayat 1)
(16)
Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
(17)
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
(18)
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
(19)
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
(20)
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
(21)
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
(22)
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
(23)
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
(24)
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
(25)
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
(26)
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
(27)
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
(28)
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
(29)
Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
(30)
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
(31)
Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
(32)
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
(33)
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
b)
Kewajiban Warga Negara
(1)
Melaksanakan
aturan hukum.
(2)
Menghargai
hak orang lain.
(3)
Memiliki
informasi dan perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya.
(4)
Melakukan
kontrol terhadap para pemimpin dalam melakukan tugas-tugasnya
(5)
Melakukan
komuniksai dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal dan pemerintah
nasional.
(6)
Kewajiban
bela negara.
(7)
Membayar
pajak.
(8)
Menjadi
saksi di pengadilan
c)
Tanggung Jawab Warga Negara
(1)
Mewujudkan
kepentingan nasional
(2)
Ikut
terlibat dalam memecahkan masalah-masalah bangsa
(3)
Mengembangkan
kehidupan masyarakat ke depan (lingkungan kelembagaan)
(4)
Memelihara
dan memperbaiki demokrasi
d)
Peran Warga Negara
(1)
Ikut
berpartisipasi untuk mempengaruhi setiap proses pembuatan dan pelaksanaan
kebijaksanaan publik oleh para pejabat atau lembaga–lembaga negara.
(2)
Menjunjung
tinggi hukum dan pemerintahan.
(3)
Berpartisipasi
aktif dalam pembangunan nasional.
(4)
Memberikan
bantuan sosial, memberikan rehabilitasi sosial, mela- kukan pembinaan kepada
fakir miskin.
(5)
Menjaga
kebersihan dan kesehatan lingkungan sekitar.
(6)
Mengembangkan
IPTEK yang dilandasi iman dan takwa.
(7)
Menciptakan
kerukunan umat beragama.
(8)
Ikut
serta memajukan pendidikan nasional.
(9)
Merubah
budaya negatif yang dapat menghambat kemajuan bangsa.
(10)
Memelihara
nilai–nilai positif (hidup rukun, gotong royong, dll).
(11)
Mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara.
(12)
Menjaga
keselamatan bangsa dari segala macam ancaman.
Sumber
:
(1) Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
(2) http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-21/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar