.::Nurii Blog::.

nurita blog :) happy reading :) enjoy~~

Selasa, 12 Maret 2013

Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan


C.   Pemahaman Tentang Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

1.     Pemahaman tentang Demokrasi

a)   Konsep Demokrasi
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya, baik dari segi konsep maupunpraktek, demos menyiratkan makna diskriminatif. Demos bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan publik atau pemerintahan.

b)  Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara

(1)  Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
-     Pemerintahan Monarki
Monarki Mutlak, Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer.
-     Pemerintahan Republik
Berasal dari bahasa Latin, Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan demikian Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat).

(2)  Kekuasaan dalam Pemerintahan
-       Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga yaitu:
(a)  Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen.
(b)  Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
(c)  Kekuasaan Federatif
Kekuasaan untuk menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.

-       Menurut Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
(a)  Badan Legislatif
Kekuasaan membuat undang–undang.
(b)  Badan Eksekutif
Kekuasaan menjalankan undang–undang.
(c)  Badan Yudikatif
Kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.

(3)  Pemahaman Demokrasi di Indonesia
(a) Dalam sistem kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai (monoparty system).
(b)  Sistem pengisian jabatan pemegang kekuasaan negara.
(c)  Hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu:
(a)  Sistem pemerintahan diktator ( dictator borjuis dan proletar).
(b)  Sistem pemerintahan parlementer.
(c)  Sistem pemrintahan presidentil.
(d)  Sistem pemerintahan campuran.

(4)  Prinsip Dasar Pemerintahan Republik Indonesia
Pancasila sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum dan sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik Indonesia yang terdiri dari Hukum Dasar Tertulis dan Hukum Dasar Tidak Tertulis.

(5)  Beberapa Rumusan Pancasila
-       Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
(a)  Peri Kebangsaan
(b)  Peri Kemanusiaan
(c)  Peri Ketuhanan
(d)  Peri Kerakyatan
(e)  Kesejahteraan Rakyat

Rancangan preambule UUD oleh Mr. Muhammad Yamin yang didalamnya tercantum 5 rumusan dasar negara:
(a)  Ketuhan Yang Maha Esa
(b)  Kebangsaan Persatuan Indonesia
(c)  Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(d)  Kerakyatan yang Dimpimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
(e)  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

-       Rumusan Pancasila oleh Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
(a)  Paham Negara Kesatuan
(b)  Perhubungan Negara dengan Agama
(c)  Sistem Badan Permusyawaratan
(d)  Sosialisasi Negara
(e)  Hubungan antara-Bangsa

-       Rumusan Pancasila yang dikemukakan oleh Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
(a)  Kebangsaan Indonesia
(b)  Internasionalisme atau Perikemanusiaan
(c)  Mufakat atau Demokrasi
(d)  Kesejahteraan Sosial
(e)  Ketuhanan yang Berkebudayaan

-       Rumusan Pancasila yang tedapat pada Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
(a)  Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(b)  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(c)  Persatuan Indonesia
(d)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
(e)  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

-       Rumusan yang tercantum dalam preambule UUD RIS (29 Desember 1945)
(a)  Ketuhanan Yang Maha Esa
(b)  Peri Kemanusiaan
(c)  Kebangsaan
(d)  Kedaulatan Rakyat
(e)  Keadilan Sosial

-  Pada akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945
(a)  Ketuhan Yang Maha Esa
(b)  Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
(c)  Persatuan Indonesia
(d)  Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
(e)  Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

(6)  Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
(a)  Badan Pelaksanaan Pemerintahan (Eksekutif)
-       Pembagian berdasarkan tugas dan fungsi:
i.      Departemen beserta aparat dibawahnya
ii.    Lembaga pemerintahan bukan departemen
iii.   Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

-       Pembagian berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan:
i.       Pemerintah Pusat.
ii.    Pemerintah Wilayah yang terdiri dari propinsi, daerah khusus ibukota atau daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif, kecamatan, desa atau kelurahan.
iii.   Pemerintah Daerah yang terdiri dari pemerintah daerah tingkat I dan pemerintah daerah tingkat II.

(b)  Hal Pemerintah Pusat
-       Organisasi Kabinet dibawah Menteri Koordinasi.
-       Badan Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
i.      Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian RI
ii.     Kejaksaan Agung RI
iii. Lembaga-lembaga non departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg yaitu LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM, BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN dan BPIS.
-       Pola administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan mufakat.
-       Tugas Pokok Pemerintahan Negara RI
i.   Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
ii.     Memajukan kesejahteraan umum.
iii.    Mencerdaskan kehidupan bangsa.
iv.    Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
-       Hal Pemerintahan Wilayah
Wilayah dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah disusun secara vertical dan merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan pemerintah umum di daerah.
-       Hal Pemerintah Daerah
Daerah dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah otonomi. Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang bersangkutan mengatur dan megurus rumah tangganya sendiri agar dapat meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.

(c)  Pemahaman tentang Demokrasi Indonesia
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila. Ini berarti:
i.         Sistem pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa Indonesia (Pancasila).
ii.      Demokrasi Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan khas Pancasila.
iii.     Merupakan konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
iv.   Pelaksanaan demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah Pancasila.
v.        Pelaksanaan demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
i.       Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik, ekonomi, dan sosial budaya. Maksudnya, Demokrasi Indonesia merupakan satu sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial budaya dan religius.
ii.  Menurut Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti Desa, Kerja, Marga, Nagari dan Wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana kini disebut Demokrasi Pancasila.
iii. Rumusan Sri Soemantri adalah sebagai berikut “Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
iv.    Rumusan Pramudji menyatakan “Jadi dengan demikian Demokrasi Indonesia adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
v.  Rumusan Sadely menyatakan bahwa “….. dalam pola dasar pembangunan nasional, GBHN, asas demokrasi ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat “.
Sehingga Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Rumusan diatas menekankan pada:
i.  Kedaulatan rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat, seperti yang lazim berlangsung pada:
-      Demokrasi liberal tang dijalankan oleh kelompok pemilik modal.
-   Demokrasi rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut, menguasai, dan mengendalikan partai atau Negara.
ii.     Bentuk musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan masyarakat umum bukan individu.
iii.       Sosialisasi Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia). Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:
i.            Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif).
ii.          DPR sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif).
iii.         Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif).
iv.         Dewan Pertimbangan Agung sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan (Lembaga Konsultatif).
v.          Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif).
vi.        Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga Auditatif).

2.     Sistem Pemerintahan Negara

Secara teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem pemerintahan parlementer.

a)   Sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen :
i.           MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat.
ii.         Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan.
iii.        DPR berperan sebagai pembuat Undang – Undang.
iv.        BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan.
v.         DPA berfungsi sebagai pemberi saran atau pertimbangan kepada presiden atau pemerintahan.
vi.        MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah.

b)   Sistem pemerintahan setelah terjadi amandemen :
i.          Kekuasaan legislatif lebih dominan.
ii.        Presiden tidak dapat membubarkan DPR.
iii.       Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden.
iv.       MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi.
v.        Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat.

c)   Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah berdasarkan UUD 1945 adalah sebagai berikut :
i.            Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum.
ii.          Pemerintahan Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute (mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas).
iii.         Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat.
iv.         Presiden ialah penyelenggara negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR.
v.           Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
vi.         Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR.
vii.       Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.

3.     Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara

Situasi NKRI terbagi dalam periode–periode:

a)   Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama atau Orde Lama.
Ancaman yang dihadapi adalah ancaman fisik yang datangnya berasal dari dalam maupun dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Realisasi dari produk Undang-Undang ini adalah dselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan Rakyat (PPPR), sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).

b)   Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde Baru.
Ancaman yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik dan gejolak sosial. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak hingga Perguruan Tinggi.

c)   Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan Kewarganegaraan adalah:
i.            Hubungan negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
ii.           Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan tinggi.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional, Politik dan Strategi Nasional.



Sumber :
(1)  Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
(2)  http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-21/
(3)  http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_berdasarkan_uud_1945_info255.html
(4)  http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_indonesia_info214.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar