C. Pemahaman Tentang
Demokrasi, Sistem Pemerintahan Negara dan Perkembangan Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara
1.
Pemahaman tentang Demokrasi
a)
Konsep Demokrasi
Demokrasi
adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein)
dari, oleh, dan untuk rakyat (demos).
Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan,
sedangkan rakyat beserta warga masyarakat didefinisikan sebagai warga negara. Kenyataannya,
baik dari segi konsep maupunpraktek, demos
menyiratkan makna diskriminatif. Demos
bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus
tertentu, yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal
mengontrol akses ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas
hak–hak prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
urusan publik atau pemerintahan.
b) Bentuk Demokrasi dalam Pengertian Sistem
Pemerintahan Negara
(1) Bentuk Demokrasi
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain:
- Pemerintahan
Monarki
Monarki Mutlak,
Monarki Konstitusional, dan Monarki Parlementer.
-
Pemerintahan
Republik
Berasal dari bahasa Latin,
Res yang artinya pemerintahan dan Publica yang berarti rakyat. Dengan
demikian Pemerintahan Republik dapat
diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang
banyak (rakyat).
(2) Kekuasaan dalam Pemerintahan
-
Menurut John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan
menjadi tiga yaitu:
(a) Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan untuk
membuat undang–undang yang dijalankan oleh parlemen.
(b) Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan.
(c) Kekuasaan Federatif
Kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri.
Sedangkan kekuasaan
Yudikatif (mengadili) merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
-
Menurut
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi
dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu
sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu:
(a) Badan Legislatif
Kekuasaan membuat
undang–undang.
(b) Badan Eksekutif
Kekuasaan menjalankan
undang–undang.
(c) Badan Yudikatif
Kekuasaan untuk
mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang.
(3) Pemahaman Demokrasi di Indonesia
(a) Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai (poliparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system).
(b) Sistem pengisian
jabatan pemegang kekuasaan negara.
(c) Hubungan antar
pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan legislatif.
Mengenai model sistem
pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu:
(a) Sistem pemerintahan
diktator ( dictator borjuis dan proletar).
(b) Sistem pemerintahan
parlementer.
(c) Sistem pemrintahan
presidentil.
(d) Sistem pemerintahan
campuran.
(4) Prinsip Dasar Pemerintahan Republik
Indonesia
Pancasila
sebagai landasan idiil bagi bangsa Indonesia memiliki arti bahwa Pancasila
merupakan pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian bangsa, tujuan dan
cita–cita hukum bangsa dan negara, serta cita–cita moral bangsa Indonesia.
Pancasila sebagai dasar negara mempunyai kedudukan yang pasti dalam
penyelenggaraan pemerintahan Negara Indonesia. Pancasila sebagai sumber dari
segala sumber hukum dan sebagai sumber pokok sistem pemerintahan Republik
Indonesia yang terdiri dari Hukum Dasar Tertulis dan Hukum Dasar Tidak Tertulis.
(5) Beberapa Rumusan Pancasila
-
Rumusan
Pancasila yang dikemukakan oleh Mr. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
(a) Peri Kebangsaan
(b) Peri Kemanusiaan
(c) Peri Ketuhanan
(d) Peri Kerakyatan
(e) Kesejahteraan Rakyat
Rancangan preambule UUD oleh Mr. Muhammad Yamin yang didalamnya tercantum 5 rumusan dasar negara:
(a) Ketuhan Yang Maha Esa
(b) Kebangsaan Persatuan
Indonesia
(c) Rasa Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab
(d) Kerakyatan yang
Dimpimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan
(e) Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
- Rumusan Pancasila oleh Mr. Soepomo (31 Mei 1945)
(a) Paham Negara Kesatuan
(b) Perhubungan Negara
dengan Agama
(c) Sistem Badan
Permusyawaratan
(d) Sosialisasi Negara
(e) Hubungan
antara-Bangsa
-
Rumusan
Pancasila yang dikemukakan oleh Ir.
Soekarno (1 Juni 1945)
(a) Kebangsaan Indonesia
(b) Internasionalisme
atau Perikemanusiaan
(c) Mufakat atau
Demokrasi
(d) Kesejahteraan Sosial
(e) Ketuhanan yang
Berkebudayaan
-
Rumusan
Pancasila yang tedapat pada Piagam
Jakarta (22 Juni 1945)
(a) Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
(b) Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
(c) Persatuan Indonesia
(d) Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
(e) Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
- Rumusan yang
tercantum dalam preambule UUD RIS (29 Desember 1945)
(a) Ketuhanan Yang Maha
Esa
(b) Peri Kemanusiaan
(c) Kebangsaan
(d) Kedaulatan Rakyat
(e) Keadilan Sosial
- Pada
akhirnya tersusunlah rumusan Pancasila yang terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945
(a) Ketuhan Yang Maha Esa
(b) Kemanusiaan yang Adil
dan Beradab
(c) Persatuan Indonesia
(d) Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyaratan Perwakilan
(e) Keadilan Sosial Bagi
Seluruh Rakyat Indonesia
(6) Struktur Pemerintahan Republik Indonesia
(a) Badan Pelaksanaan
Pemerintahan (Eksekutif)
-
Pembagian
berdasarkan tugas dan fungsi:
i.
Departemen
beserta aparat dibawahnya
ii.
Lembaga
pemerintahan bukan departemen
iii.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
-
Pembagian
berdasarkan kewilayahannya dan tingkat pemerintahan:
i.
Pemerintah Pusat.
ii.
Pemerintah Wilayah yang terdiri dari propinsi, daerah khusus
ibukota atau daerah istimewa, kabupaten, kotamadya, kota administratif,
kecamatan, desa atau kelurahan.
iii.
Pemerintah Daerah yang terdiri dari pemerintah daerah tingkat
I dan pemerintah daerah tingkat II.
(b) Hal Pemerintah Pusat
-
Organisasi
Kabinet dibawah Menteri Koordinasi.
-
Badan
Pelaksana Pemerintahan yang Bukan Departemen dan BUMN
i.
Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian RI
ii.
Kejaksaan
Agung RI
iii. Lembaga-lembaga
non departemen yang secara administrative dikoordinasikan oleh Setneg yaitu
LAN, LAPAN, LIPI, LSN, BAKN, BATAN, BULOG, Bakorsutanal, BKKBN, BAPPENAS, BKPM,
BPPT, BAKIN, BPKP, BPS, ARNAS, BPN dan BPIS.
-
Pola
administrasi dan manajemen Pemerintahan RI menggunakan pola musyawarah dan
mufakat.
-
Tugas
Pokok Pemerintahan Negara RI
i. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
ii.
Memajukan
kesejahteraan umum.
iii.
Mencerdaskan
kehidupan bangsa.
iv. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi,
dan keadilan sosial.
-
Hal
Pemerintahan Wilayah
Wilayah
dibentuk berdasarkan asas dekonsentrasi. Wilayah disusun secara vertical dan
merupakan lingkungan kerja perangkat pemerintah yang menyelenggarakan urusan
pemerintah umum di daerah.
-
Hal
Pemerintah Daerah
Daerah
dibentuk berdasarkan asas desentralisasi yang selanjutnya disebut daerah
otonomi. Tujuan pemberian otonomi daerah adalah untuk memungkinkan daerah yang
bersangkutan mengatur dan megurus rumah tangganya sendiri agar dapat
meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan dalam rangka pelayanan
terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangunan.
(c) Pemahaman tentang
Demokrasi Indonesia
Demokrasi
Indonesia adalah pemerintahan rakyat yang berdasarkan nilai-nilai falsafah
Pancasila atau pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila
Pancasila. Ini berarti:
i.
Sistem
pemerintahan rakyat dijiwai dan dituntun oleh nilai–nilai pandangan hidup bangsa
Indonesia (Pancasila).
ii.
Demokrasi
Indonesia adalah transformasi Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan
khas Pancasila.
iii.
Merupakan
konsekuensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan
konsekuen di bidang pemerintahan atau politik.
iv. Pelaksanaan
demokrasi telah dapat dipahami dan dihayati sesuai dengan nilai–nilai falsafah
Pancasila.
v.
Pelaksanaan
demokrasi merupakan pengamalan Pancasila melalaui politik pemerintahan.
Selain
pengertian diatas, ada beberapa rumusan mengenai demokrasi, antara lain:
i. Demokrasi Indonesia adalah sekaligus demokrasi politik,
ekonomi, dan sosial budaya. Maksudnya, Demokrasi Indonesia merupakan satu
sistem pemerintahan rakyat yang mengandung nilai–nilai politik, ekonomi, sosial
budaya dan religius.
ii. Menurut
Prof. Dr. Hazarin, SH, Demokrasi Pancasila adalah demokrasi sebagaimana
telah dipraktekkan oleh bangsa Indonesia sejak dulu kala dan masih dijumpai
sekarang ini dalam kehidupan masyarakat hukum adat seperti Desa, Kerja, Marga,
Nagari dan Wanua ….. yang telah ditingkatkan ke taraf urusan negara di mana
kini disebut Demokrasi Pancasila.
iii. Rumusan
Sri Soemantri adalah sebagai berikut “Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
yang mengandung semagat Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan
beradab, persatuan Indonesia dan keadilan sosial “.
iv. Rumusan
Pramudji menyatakan “Jadi dengan demikian Demokrasi Indonesia adalah
kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan atau perwakilan yang ber Ketuhanan Yang Maha Esa, yang
berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang berpersatuan Indonesia, dan yang
berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia “.
v. Rumusan
Sadely menyatakan bahwa “….. dalam pola dasar pembangunan nasional,
GBHN, asas demokrasi ialah demokrasi berdasarkan Pancasila yang meliputi
bidang–bidang politik, sosial, dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian
masalah–masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan
untuk mencapai mufakat “.
Sehingga
Demokrasi Indonesia adalah satu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan
rakyat dalam bentuk musyawarah untuk mufakat dalam menyelesaikan dan memecahkan
masalah–masalah kehidupan berbangsa dan bernegara demi terwujudnya suatu
kehidupan masyarakat yang adil dan makmur merata secara material dan spiritual.
Rumusan diatas
menekankan pada:
i. Kedaulatan
rakyat, karena Demokrasi Indonesia menolak niat memanipulasi kekuasaan rakyat,
seperti yang lazim berlangsung pada:
- Demokrasi
liberal tang dijalankan oleh kelompok pemilik modal.
- Demokrasi
rakyat yang dijalankan oleh kelompok yang karena kelihaiannya berhasil merebut,
menguasai, dan mengendalikan partai atau Negara.
ii. Bentuk
musyawarah mufakat karena bentuk ini lebih berorientasi pada kepentingan
masyarakat umum bukan individu.
iii.
Sosialisasi
Demokrasi Indonesia akan terlihat dalam gerak langkah atau mekanismenya.
Paham
yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah Negara Kesatuan (United States Republic of Indonesia).
Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima
yaitu:
i. Kekuasaan
tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif).
ii.
DPR
sebagai pembuat undang–undang (Lembaga Legislatif).
iii.
Presiden
sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif).
iv.
Dewan
Pertimbangan Agung sebagai pemberi saran kepada penyelenggara pemerintahan
(Lembaga Konsultatif).
v.
Mahkamah
Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undang–undang (Lembaga Yudikatif).
vi.
Badan
Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangan negara (Lembaga
Auditatif).
2. Sistem Pemerintahan Negara
Secara
teori, berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut
sistem pemerintahan presidensiil. Namun dalam prakteknya banyak bagian-bagian
dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Sehingga secara singkat bisa dikatakan bahwa sistem pemerintahan
yang berjalan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang merupakan gabungan
atau perpaduan antara sistem pemerintahan presidensiil dengan sistem
pemerintahan parlementer.
a)
Sistem
pemerintahan sebelum terjadi amandemen :
i.
MPR
menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat.
ii.
Presiden
sebagai kepala penyelenggara pemerintahan.
iii.
DPR
berperan sebagai pembuat Undang – Undang.
iv.
BPK
berperan sebagai badan pengaudit keuangan.
v. DPA
berfungsi sebagai pemberi saran atau pertimbangan kepada presiden atau pemerintahan.
vi. MA
berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan
pemerintah.
b)
Sistem
pemerintahan setelah terjadi amandemen :
i.
Kekuasaan
legislatif lebih dominan.
ii.
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR.
iii.
Rakyat
memilih secara langsung presiden dan wakil presiden.
iv.
MPR
tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi.
v.
Anggota
MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara
langsung oleh rakyat.
c) Berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945
Sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah berdasarkan
UUD 1945 adalah sebagai berikut :
i.
Indonesia
adalah negara yang berdasar atas hukum.
ii. Pemerintahan
Indonesia berdasarkan atas sistem konstitusi, tidak bersifat absolute
(mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas).
iii. Kekuasaan negara tertinggi ada di tangan rakyat.
iv.
Presiden
ialah penyelenggara negara yang tertinggi di samping MPR dan DPR.
v.
Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
vi. Menteri
negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada
DPR.
vii. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
3.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Situasi NKRI terbagi
dalam periode–periode:
a)
Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut
periode lama atau Orde Lama.
Ancaman
yang dihadapi adalah ancaman fisik yang datangnya berasal dari dalam maupun
dari luar, langsung maupun tidak langsung, menumbuhkan pemikiran mengenai cara
menghadapinya. Pada tahun 1954, terbitlah produk Undang–Undang tentang
Pokok–Pokok Perlawanan Rakyat (PPPR) dengan Nomor 29 Tahun 1954. Realisasi dari
produk Undang-Undang ini adalah dselenggarakannya Pendidikan Pendahuluan Perlawanan
Rakyat (PPPR), sehingga terbentuklah organisasi–organisasi perlawanan rakyat
pada tingkat desa (OKD) dan sekolah-sekolah (OKS).
b)
Tahun 1965 sampai 1998 disebut periode baru atau Orde
Baru.
Ancaman
yang dihadapi dalam periode ini adalah tantangan non fisik dan gejolak sosial.
Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan Nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN,
dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Lalu pada tahun 1982 keluarlah UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan–Ketentuan
Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya
penyelenggaraan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak–Kanak
hingga Perguruan Tinggi.
c)
Tahun 1998 sampai sekarang disebut periode Reformasi.
Untuk
menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang–undang yang
sesuai maka keluarlah Undang–Undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional yang mengatur kurikulum Pendidikan kewarganegaraan, yang
kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan Pendidikan
Kewarganegaraan adalah:
i.
Hubungan
negara dengan warga negara, antara warga negara serta Pendidikan Pendahuluan
Bela Negara.
ii.
Pendidikan Kewarganegaraan bagi mahasiswa di perguruan
tinggi.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab
tantangan masa depan, sehingga keluaran peserta didik memiliki semangat juang
yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi
tetap tegak dan utuhnya NKRI.
Perguruan
Tinggi perlu mendapatkan Pendidikan Kewarganegaraan karena Perguruan Tinggi
sebagai institusi ilmiah bertugas secara terus menerus mengembangkan ilmu
pengetahuan dan Perguruan Tinggi sebagai instrumen nasional bertugas sebagai
pencetak kader-kader pemimpin bangsa.
Pendidikan
Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi diberikan pemahaman filosofi secara ilmiah
meliputi pokok-pokok bahasan, yaitu : Wawasan Nusantara, Ketahanan Nasional,
Politik dan Strategi Nasional.
Sumber
:
(1) Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
(2) http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/06/pengantar-pendidikan-kewarganegaraan-21/
(3) http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_negara_berdasarkan_uud_1945_info255.html
(4) http://carapedia.com/sistem_pemerintahan_indonesia_info214.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar