Pemahaman tentang
Hak Asasi Manusia
1.
Pengertian HAM
Menurut
UU No 39/1999, HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang
demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
Sedangkan pengertian HAM pada umumnya adalah hak dasar yang dimiliki oleh
seseorang sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME. Karena hak asasi adalah
murni pemberian tuhan sejak lahir sebagai manusia yang patut dihormati dan
dilindungi, maka hak ini tidak bisa dengan mudah dicabut bahkan diabaikan oleh
kekuasaan maupun sebab lainnya. Jika pencabutan ini terjadi berarti manusia
tersebut telah kehilangan martabat dan nilai yang sebenarnya pada dirinya yang
menjadi inti nilai kemanusiaan yakni hak asasi.
Dengan
akal budi dan nuraninya, manusia memiliki kebebasan untuk memutuskan sendiri
perbuatannya selama tidak melanggar aturan norma yang berlaku di masyarakat dan
norma hukum. Disamping itu, untuk mengimbangi kebebasannya tersebut manusia
memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab atas semua tindakan yang
dilakukannya. Kebebasan dasar dan hak-hak dasar itulah yang disebut Hak Asasi
Manusia yang secara kodratnya melekat pada diri manusia sejak manusia dalam
kandungan yang membuat manusia sadar akan jatidirinya dan membuat manusia hidup
bahagia.
2.
Landasan Hukum Hak Asasi Manusia
A) Pancasila
(1) Pengakuan
harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Pengakuan
bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta
menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan,
jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
(3)
Mengemban
sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida
sewenang-wenang terhadap orang lain.
(4) Selalu
bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
(5)
Mengemban
sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
(6) Menyadari
bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian
dari seluruh umat manusia.
B) Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa
“Bahwa kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”. Kalimat tersebut menunjukkan keteguhan dan
kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka,
dengan demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus
dienyahkan dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian
dan keadilan. Pernyataan tersebut juga merupakan pernyataan universal yang
menyatakan bahwa semua bangsa di dunia ingin merdeka. Bahkan, didalam bangsa
yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan
oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C) Dalam Batang Tubuh UUD 1945
(1)
Hak
untuk menjadi warga negara (pasal 26)
(2)
Hak
atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1)
(3)
Hak
atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
(4)
Hak
atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
(5)
Hak
bela negara (pasal 27 ayat 3)
(6)
Hak
untuk hidup (pasal 28 A)
(7)
Hak
membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1)
(8)
Hak
atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi
anak (pasal 28 B ayat 2)
(9)
Hak
pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1)
(10)
Hak
untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2)
(11)
Hak
memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1)
(12)
Hak
untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2)
(13)
Hak
memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3)
(14)
Hak
atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4)
(15)
Hak
atas kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E
ayat 1)
(16)
Hak
atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga
hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2)
(17)
Hak
atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat
3)
(18)
Hak
untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F)
(19)
Hak
atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda
(pasal 28 G ayat 1)
(20)
Hak
untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat
manusia (pasal 28 G ayat 2)
(21)
Hak
memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2)
(22)
Hak
hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1)
(23)
Hak
mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H
ayat 2)
(24)
Hak
atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3)
(25)
Hak
milik pribadi (pasal 28 H ayat 4)
(26)
Hak
untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1)
(27)
Hak
untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1)
(28)
Hak
bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2)
(29)
Hak
atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3)
(30)
Hak
kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun
tulisan (pasal 28)
(31)
Hak
atas kebebasan beragama (pasal 29)
(32)
Hak
pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1)
(33)
Hak
mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)
D) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia
(1) Bahwa
setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk
menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
(2) Dalm
menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
E) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang
Pengadilan Hak Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara
perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta memberi perlindungan,
kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk
suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yang berat.
F) Hukum Internasional tentang HAM yang telah
Diratifikasi Negara RI
(1) Undang-
undang Republik Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi)
menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak
manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
(2) Undang-undang
Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
(3)
Deklarasi
sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human
Rights).
3.
Ciri-ciri Hak Asasi Manusia
a) HAM
merupakan sesuatu yang otomatis telah ada pada diri manusia tanpa harus
membeli, meminta ataupun hasil variasi dari orang lain karena HAM mutlak ada
pada diri manusia sejak lahir sebagai anugerah dari tuhan YME.
b) HAM berlaku untuk siapa saja tanpa memandang
jenis kelamin, ras, suku, agama, status sosial, assl-usul/daerah kelahiran,
warna kulit, etnis, pandangan politik ataupun budaya yang dianutnya.
c) Hak
asasi tidak bisa dan tidak boleh dilanggar. Karena HAM mutlak dimiliki oleh
setiap orang sebagai anugerah dari tuhan YME maka tidak boleh satu orangpun
mengabaikan hak asasi orang lain apalagi untuk mempertahanan haknya sendiri.
4.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
A) Hak Asasi Pribadi (Personal Right)
(1)
Hak
kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
(2)
Hak
kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
(3)
Hak
kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
(4)
Hak
kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang
diyakini masing-masing
B) Hak Asasi Politik (Political Right)
(1)
Hak
untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
(2)
Hak
ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
(3)
Hak
membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
(4)
Hak
untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
C) Hak Asasi Hukum (Legal Equality Right)
(1)
Hak
mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
(2)
Hak
untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
(3)
Hak
mendapat layanan dan perlindungan hukum
D) Hak Asasi Ekonomi (Property Rigths)
(1)
Hak
kebebasan melakukan kegiatan jual beli
(2)
Hak
kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
(3)
Hak
kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
(4)
Hak
kebebasan untuk memiliki susuatu
(5)
Hak
memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
E) Hak Asasi Peradilan (Procedural Rights)
(1) Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan
(2) Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
F) Hak Asasi Sosial Budaya (Social Culture Right)
(1) Hak menentukan, memilih
dan mendapatkan pendidikan
(2) Hak mendapatkan
pengajaran
(3) Hak untuk
mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
·
Contoh
Hak Asasi Manusia (HAM):
(1) Hak untuk hidup.
(2) Hak untuk memperoleh
pendidikan.
(3) Hak untuk hidup
bersama-sama seperti orang lain.
(4) Hak untuk mendapatkan
perlakuan yang sama.
(5) Hak untuk mendapatkan
pekerjaan.
(6) Hak untuk memperoleh
kebebasan memluk agama.
(7) Hak untuk kebebsan
berpendapat baik secara lisan maupun tulisan.
5.
Pemahaman tentang Hak Asasi Manusia
Di dalam
Mukadimah Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia yang telah disetujui
dan diumumkan oleh Resolusi Majelis Umum PBB No. 217 A (III) tanggal 10
Desember 1948 terdapat pertimbangan sebagai berikut:
a)
Menimbang
bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak
terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian di
dunia.
b) Menimbang
bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak asasi manusia telah mengakibatkan
perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dalam hati nurani
umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia di mana manusia akan mengecap
kenikmatan kebebasan bericara dan agama serta kebebasan dari rasa takut dan
kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi rakyat jelata.
c) Menimbang
bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak
akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang
kelaliman dan penjajahan.
d)
Menimbang
bahwa persahabatan antar negara-negara perlu dianjurkan.
e) Menimbang
bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi
kepercayaan mereka atas hak-hak dasar dari manusia, martabat serta pengahargaan
seorang manusia, dan hak-hak yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan
telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingat penghidupan yang
lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas.
f) Menimbang
bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan mnecapai perbaikan penghargaan
umum terhadap pelaksanaan hak-hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan asas
dalam kerja sama dengan PBB.
g) Menimbang
bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini adalah
penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.
h) Atas
pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB menyatakan ; Deklarasi Universal tentang
Hak-hak Asasi Manusia ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua
bangsa dan negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu
senantiasa mengingat pernyataan ini dan berusaha dengan cara mengajar dan
mendidik, untuk mempertinggi pengahrgaan terhadap HAM dan kebebasan-kebebasan
ini dan melelui tindakan-tindakan progresif secara nasional maupun
internasional, menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan
kebebasan-kebebasan itu secara umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari
negara-negara anggota maupun dari daerah-daerah yang berbeda di bawah kekuasaan
hukum mereka.
DEKLARASI UNIVERSAL
HAK-HAK ASASI MANUSIA
Diterima dan diumumkan oleh Majelis Umum PBB
pada tanggal 10 Desember 1948 melalui resolusi 217 A (III)
Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai
martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan
hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan
kebebasan-kebebasan yang tercantum di dalam Deklarasi ini dengan tidak ada
pengecualian apa pun, seperti pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa,
agama, politik atau pandangan lain, asal-usul kebangsaan atau kemasyarakatan,
hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain. Selanjutnya, tidak akan diadakan
pembedaan atas dasar kedudukan politik, hukum atau kedudukan internasional dari
negara atau daerah dari mana seseorang berasal, baik dari negara yang merdeka,
yang berbentuk wilyah-wilayah perwalian, jajahan atau yang berada di bawah batasan
kedaulatan yang lain.
Pasal 3
Setiap orang berhak atas kehidupan, kebebasan dan
keselamatan sebagai induvidu.
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau
diperhambakan; perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apa pun mesti
dilarang.
Pasal 5
Tidak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan
secara kejam, diperlakukan atau dikukum secara tidak manusiawi atau dihina.
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan di depan hukum
sebagai manusia pribadi di mana saja ia berada.
Pasal 7
Semua orang sama di depan hukum dan berhak atas
perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi. Semua berhak atas perlindungan
yang sama terhadap setiap bentuk diskriminasi yang bertentangan dengan
Deklarasi ini, dan terhadap segala hasutan yang mengarah pada diskriminasi
semacam ini.
Pasal 8
Setiap orang berhak atas pemulihan yang efektif
dari pengadilan nasional yang kompeten untuk tindakan-tindakan yang melanggar
hak-hak dasar yang diberikan kepadanya oleh undang-undang dasar atau hukum.
Pasal 9
Tidak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau
dibuang dengan sewenang-wenang.
Pasal 10
Setiap orang, dalam persamaan yang penuh, berhak
atas peradilan yang adil dan terbuka oleh pengadilan yang bebas dan tidak
memihak, dalam menetapkan hak dan kewajiban-kewajibannya serta dalam setiap
tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya.
Pasal 11
Ayat 1
Setiap orang yang dituntut karena disangka
melakukan suatu tindak pidana dianggap tidak bersalah, sampai dibuktikan
kesalahannya menurut hukum dalam suatu pengadilan yang terbuka, di mana dia
memperoleh semua jaminan yang perlukan untuk pembelaannya.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipersalahkan melakukan
tindak pidana karena perbuatan atau kelalaian yang tidak merupakan suatu tindak
pidana menurut undang-undang nasional atau internasional, ketika perbuatan
tersebut dilakukan. Juga tidak diperkenankan menjatuhkan hukuman yang lebih
berat daripada hukum yang seharusnya dikenakan ketika pelanggaran pidana itu
dilakukan.
Pasal 12
Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya,
keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan
sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan
dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap
gangguan atau pelanggaran seperti ini.
Pasal 13
Ayat 1
Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan
berdiam di dalam batas-batas setiap negara.
Ayat 2
Setiap orang berhak meninggalkan suatu negeri,
termasuk negerinya sendiri, dan berhak kembali ke negerinya.
Pasal 14
Ayat 1
Setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka
di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran.
Ayat 2
Hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang
benar-benar timbul karena kejahatan-kejahatan yang tidak berhubungan dengan
politik, atau karena perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan
dasar Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 15
Ayat 1
Setiap orang berhak atas sesuatu kewarganegaraan.
Ayat 2
Tidak seorang pun dengan semena-mena dapat dicabut
kewarganegaraannya atau ditolak hanya untuk mengganti kewarganegaraannya.
Pasal 16
Ayat 1
Laki-laki dan Perempuan yang sudah dewasa, dengan
tidak dibatasi kebangsaan, kewarganegaraan atau agama, berhak untuk menikah dan
untuk membentuk keluarga. Mereka mempunyai hak yang sama dalam soal perkawinan,
di dalam masa perkawinan dan di saat perceraian.
Ayat 2
Perkawinan hanya dapat dilaksanakan berdasarkan
pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai.
Ayat 3
Keluarga adalah kesatuan yang alamiah dan fundamental
dari masyarakat dan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat dan Negara.
Pasal 17
Ayat 1
Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain.
Ayat
2
Tidak seorang pun boleh dirampas harta miliknya
dengan semena-mena.
Pasal 18
Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati
nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau
kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan
cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri
maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Pasal 19
Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan
mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan menganut pendapat tanpa
mendapat gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan
keterangan-keterangan dan pendapat dengan cara apa pun dan dengan tidak memandang
batas-batas.
Pasal 20
Ayat 1
Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul
dan berserikat tanpa kekerasan.
Ayat 2
Tidak seorang pun boleh dipaksa untuk memasuki
suatu perkumpulan.
Pasal 21
Ayat 1
Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan
negaranya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas.
Ayat 2
Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk
diangkat dalam jabatan pemerintahan negeranya.
Ayat 3
Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan
pemerintah; kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilihan umum yang
dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang bersifat umum dan
sederajat, dengan pemungutan suara secara rahasia ataupun dengan prosedur lain
yang menjamin kebebasan memberikan suara.
Pasal 22
Setiap orang, sebagai anggota masyarakat, berhak
atas jaminan sosial dan berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, sosial dan
budaya yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya,
melalui usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional, dan sesuai dengan
pengaturan serta sumber daya setiap negara.
Pasal 23
Ayat
1
Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan
bebas memilih pekerjaan, berhak atas syarat-syarat perburuhan yang adil dan
menguntungkan serta berhak atas perlindungan dari pengangguran.
Ayat
2
Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak atas
pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama.
Ayat
3
Setiap orang yang bekerja berhak atas pengupahan
yang adil dan menguntungkan, yang memberikan jaminan kehidupan yang bermartabat
baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya, dan jika perlu ditambah dengan
perlindungan sosial lainnya.
Ayat
4
Setiap orang berhak mendirikan dan memasuki
serikat-serikat pekerja untuk melindungi kepentingannya.
Pasal 24
Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan,
termasuk pembatasan-pembatasan jam kerja yang layak dan hari liburan berkala,
dengan tetap menerima upah.
Pasal 25
Ayat
1
Setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai
untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya, termasuk hak atas
pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang
diperlukan, dan berhak atas jaminan pada saat menganggur, menderita sakit,
cacat, menjadi janda/duda, mencapai usia lanjut atau keadaan lainnya yang mengakibatkannya
kekurangan nafkah, yang berada di luar kekuasaannya.
Ayat
2
Ibu dan anak-anak berhak mendapat perawatan dan
bantuan istimewa. Semua anak-anak, baik yang dilahirkan di dalam maupun di luar
perkawinan, harus mendapat perlindungan sosial yang sama.
Pasal 26
Ayat
1
Setiap orang berhak memperoleh pendidikan.
Pendidikan harus dengan cuma-cuma, setidak-tidaknya untuk tingkatan sekolah
rendah dan pendidikan dasar. Pendidikan rendah harus diwajibkan. Pendidikan
teknik dan kejuruan secara umum harus terbuka bagi semua orang, dan pendidikan
tinggi harus dapat dimasuki dengan cara yang sama oleh semua orang, berdasarkan
kepantasan.
Ayat
2
Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan
pribadi yang seluas-luasnya serta untuk mempertebal penghargaan terhadap hak
asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar. Pendidikan harus menggalakkan saling
pengertian, toleransi dan persahabatan di antara semua bangsa, kelompok ras
maupun agama, serta harus memajukan kegiatan Perserikatan Bangsa- Bangsa dalam
memelihara perdamaian.
Ayat
3
Orang tua mempunyai hak utama dalam memilih jenis
pendidikan yang akan diberikan kepada anak-anak mereka.
Pasal 27
Ayat
1
Setiap orang berhak untuk turut serta dalam
kehidupan kebudayaan masyarakat dengan bebas, untuk menikmati kesenian, dan
untuk turut mengecap kemajuan dan manfaat ilmu pengetahuan.
Ayat
2
Setiap orang berhak untuk memperoleh perlindungan
atas keuntungan-keuntungan moril maupun material yang diperoleh sebagai hasil
karya ilmiah, kesusasteraan atau kesenian yang diciptakannya.
Pasal 28
Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan
internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam
Deklarasi ini dapat dilaksanakan sepenuhnya.
Pasal 29
Ayat
1
Setiap orang mempunyai kewajiban terhadap
masyarakat tempat satu-satunya di mana dia dapat mengembangkan kepribadiannya dengan
bebas dan penuh.
Ayat
2
Dalam menjalankan hak-hak dan
kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada
pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang yang tujuannya
semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan yang tepat terhadap
hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain, dan untuk memenuhi syarat-syarat
yang adil dalam hal kesusilaan,ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu
masyarakat yang demokratis.
Ayat
3
Hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dengan jalan
bagaimana pun sekali-kali tidak boleh dilaksanakan bertentangan dengan tujuan
dan prinsip-prinsip Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 30
Tidak sesuatu pun di dalam Deklarasi ini boleh
ditafsirkan memberikan sesuatu Negara, kelompokataupun seseorang, hak untuk terlibat
di dalam kegiatan apa pun, atau melakukan perbuatan yang bertujuan merusak
hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang mana pun yang termaktub di dalam Deklarasi
ini.
6.
Kewajiban HAM yang
Berlaku Umum (Global)
a) Kewajiban Untuk
Menghormati
Semua kebijakan yang
dikeluarkan harus di hormati oleh negara termasuk institusi dan aparatur
negara. Hal ini dimaksudkan agar mereka tidak melakukan tindakan yang dapat
melanggar keutuhan dari individu atau kelompok; atau melanggar kemerdekaan
seseorang.
b) Kewajiban Untuk
Melindungi
Kewajiban dimana
negara beserta aparatur negara wajib melakukan tindakan seperlunya untuk
melindungi dan mencegah seorang individu atau kelompok untuk melanggar hak
individu atau kelompok lainnya. Termasuk perlindungan atau pelanggaran terhadap
kebebasan seseorang.
c) Kewajiban Untuk
Memenuhi
Negara mempunyai kewajiban untuk melakukan
tindakan-tindakan yang menjamin setiap orang untuk memiliki hak hukum dalam memenuhi
kebutuhan yang termasuk dalam instrumen HAM, dimana hak itu tidak dapat
dipenuhi secara pribadi.
7.
Pelanggaran HAM
Menurut Pasal 1 angka 6 UU No. 39
Tahun 1999 tentang HAM, Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan
seseoarang atau kelompok orang termasuk aparatur negara baik disengaja maupun
tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam
kondisi terjadi pelanggaran hak sesesorang yang dilakukan oleh orang lainnya,
maka Negara (yang diwakili oleh pemerintah) sebagai pemegang mandat untuk
melakukan tindakan berdasarkan undang-undang yang berlaku. Undang-undang
tersebut adalah mekanisme dan prosedur yang bertujuan melindungi setiap warga
negaranya. Negara wajib mengambil tindakan kepada orang yang melakukan
pelanggaran sesuai dengan hukum yang berlaku. Artinya, tindakan pelanggaran
tersebut masuk dalam kategori tindakan kriminal. Inilah yang terjadi, seseorang
melakukan pelanggaran terhadap hak orang lain.
Pelanggaran HAM meliputi :
a) Kejahatan
Genosida
Setiap perbuatan yang dilakukan untuk menghancurkan seluruh
/ sebagian bangsa, ras, kelompok, etnis dengan cara membunuh yang mengakibatkan
penderitaan fisik dan mental yang berat terhadap anggota kelompok.
Contoh : Pembantaian suku bangsa Bosnia dan Kroasia di
Yugoslavia oleh Serbia antara 1991 - 1996.
b) Kejahatan
Terhadap Kemanusiaan
Serangan secara luas atau sistematis yang ditujukan secara
langsung terhadap penduduk sipil.
Contoh : perbudakan, perampasan, pemerkosaan,
pembunuhan, dll
Sumber:
(1) Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
(2) http://nureazizah13.wordpress.com/2010/04/25/pemahaman-tentang-hak-asasi-manusia/
(3) http://unknown-mboh.blogspot.com/2012/11/pengertian-dan-macam-macam-ham-hak.html
(4) http://pitikkedu.blogspot.com/2012/12/pengertian-ham.html
(5) pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar