A.
Pengertian Koperasi
·
Pengertian Koperasi
Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara
sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi
operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan
pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
·
Pengertian
Koperasi Menurut Para Ahli
1. Dr.
Fay ( 1980 )
Koperasi
adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas
mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari
sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan
kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan
mereka terhadap organisasi.
2. R.M
Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi
adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak
bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof.
R.S. Soeriaatmadja
Koperasi
adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh
anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk
mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul
Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Dr.
G Mladenata
Koperasi
adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela
untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
·
Pengertian
Koperasi Menurut Badan
Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha
yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci
adalah :
·
Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau
kepentingan ekonominya sama.
·
Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali
dan ikut menanggung resiko koperasi.
· Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik
dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
·
Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan
oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang
diangkat oleh pengurus.
B. Prinsip-Prinsip Koperasi
1. Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pembagian
SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota.
4. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5. Kemandirian.
6. Pendidikan
perkoperasian.
7. Kerjasama
antar koperasi.
C.
Landasan Koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992)
1. Landasan
idiil, yaitu Pancasila.
2. Landasan
struktural, yaitu UUD 1945.
3. Landasan
operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No.
11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
4. Landasan
mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.
D.
Fungsi Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1. Membangun
dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan.
2. Turut
serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat.
3. Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4. Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai
tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya.
E.
Bentuk-Bentuk
Koperasi
Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat
berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
1. Koperasi Primer adalah semua koperasi yang
didirikan dan beranggotakan orang seorang.
2.
Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang
didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum
Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.
F.
Jenis-Jenis
Koperasi
Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis
koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi
menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1. Koperasi
Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku
konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah
menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk
kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat
dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2. Koperasi
Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang
kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan
masyarakat selaku konsumen.
3. Koperasi
Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki
usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan
anggota selaku produsen.
4. Koperasi
Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil
produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi
pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5. Koperasi
Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk
kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan
pelatihan, dan sebagainya.
G.
Keanggotaan
Koperasi
·
Ketentuan tentang
keanggotaan koperasi, adalah:
1. Anggota
koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2. Keanggotaan
dicatat dalam buku daftar anggota.
3. Keanggotaan
didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi.
4. Syarat
keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5. Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6. Setiap
anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.
·
Kewajiban Anggota :
1. Mematuhi
AD dan ART.
2. Mematuhi
keputusan rapat anggota.
3. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha koperasi.
4. Memanfaatkan
pelayanan koperasi.
5. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
·
Hak Anggota :
1. Menghadiri
rapat anggota.
2. Menyatakan
pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3. Memilih
dan dipilih menjadi anggota pengurus dan menjadi anggota pengawas.
4. Meminta
diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
5. Mengemukakan
pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun
tidak.
6. Memanfaatkan
koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
7. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.
Sumber :
http: www.kopindo.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar