.::Nurii Blog::.

nurita blog :) happy reading :) enjoy~~

Minggu, 07 Oktober 2012

Koperasi


A.    Pengertian Koperasi

·         Pengertian Koperasi Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (Koperasi operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum koperasi adalah : suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.

·         Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1.   Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2.  R.M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seoarang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.
3.   Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4.   Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5.   Dr. G Mladenata
Koperasi adalah terdiri atas produsen-produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk mencapai tujuan bersama dengan saling tukar jasa secara kolektif dan menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber-sumber yang disumbangkan oleh anggota.

·         Pengertian Koperasi Menurut Badan Usaha Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. (Pasal 1)
Oleh karena itu, pengertian koperasi secara lebih rinci adalah :
·         Dimiliki oleh orang-orang yang usaha atau kepentingan ekonominya sama.
·         Sebagai pemilik badan usaha, anggota memodali dan ikut menanggung resiko koperasi.
·         Dimaksudkan untuk memajukan ekonomi pemilik dengan cara meningkatkan efisiensi ekonomi melalui usaha secara bersama.
·         Dikelola oleh pengurus yang dipilih dari dan oleh anggota. Kegiatan usaha dikelola oleh seorang manajer pelaksana yang diangkat oleh pengurus.


B.    Prinsip-Prinsip Koperasi

1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
5.     Kemandirian.
6.     Pendidikan perkoperasian.
7.     Kerjasama antar koperasi.


C.    Landasan Koperasi ( pasal 2 UU No. 25 tahun 1992)

1.     Landasan idiil, yaitu Pancasila.
2.     Landasan struktural, yaitu UUD 1945.
3.     Landasan operasional, yaitu UUD 1945 pasal 33 serta penjelasannya, ketetapan MPR No. 11/MPR/1993 tentang GBHN, UU No. 25 tahun 1992.
4.     Landasan mental, yaitu kesetiakawanan sosial, mandiri, dan kesadaran pribadi.


D.    Fungsi Koperasi

Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1.     Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan.
2.    Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3.  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
4.     Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya.


E.    Bentuk-Bentuk Koperasi

Menurut undang-undang perkoperasian, koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
1.     Koperasi Primer adalah semua koperasi yang didirikan dan beranggotakan orang seorang.
2.     Koperasi Sekunder adalah semua koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Badan Hukum Koperasi, baik Badan Hukum Koperasi Primer dan atau Badan Hukum Koperasi Sekunder.


F.     Jenis-Jenis Koperasi


Penjenisan koperasi diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang mana menyebutkan bahwa jenis koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Beberapa jenis koperasi menurut ketentuan undang-undang, adalah :
1.     Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat baik selaku konsumen maupun produsen barang. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penghimpun dana dan menyediakan pinjaman/modal untuk kepentingan anggota, baik selaku konsumen maupun produsen. Koperasi ini dapat dianggap pula sebagai koperasi jasa.
2.     Koperasi Konsumen adalah koperasi yang beranggotakan para konsumen atau pemakai barang kebutuhan sehari-hari. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia barang-barang keperluan sehari-hari untuk kepentingan anggota dan masyarakat selaku konsumen.
3.     Koperasi Produsen adalah koperasi yang beranggotakan para produsen barang dan memiliki usaha rumah tangga. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi penyedia bahan/sarana produksi, pemrosesan dan pemasaran barang yang dihasilkan anggota selaku produsen.
4.     Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang beranggotakan para pemasok barang hasil produksi. Usaha koperasi jenis ini adalah menyelenggarakan fungsi pemasaran/distribusi barang yang dihasilkan/diproduksi oleh anggota.
5.     Koperasi Jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pelayanan jasa tertentu untuk kepentingan anggota, misalnya jasa asuransi, angkutan, audit, pendidikan dan pelatihan, dan sebagainya.

G.   Keanggotaan Koperasi

·         Ketentuan tentang keanggotaan koperasi, adalah:
1.     Anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
2.     Keanggotaan dicatat dalam buku daftar anggota.
3.     Keanggotaan didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi.
4.     Syarat keanggotaan diatur dalam AD dan ART.
5.     Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
6.     Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama.

·         Kewajiban Anggota :
1.     Mematuhi AD dan ART.
2.     Mematuhi keputusan rapat anggota.
3.     Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
4.     Memanfaatkan pelayanan koperasi.
5.     Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.

·         Hak Anggota :
1.     Menghadiri rapat anggota.
2.     Menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
3.     Memilih dan dipilih menjadi anggota pengurus dan menjadi anggota pengawas.
4.     Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam AD dan ART.
5.     Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik diminta maupun tidak.
6.      Memanfaatkan koperasi dan mendapatkan pelayanan yang sama antara sesama anggota.
7.      Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan anggaran dasar.


Sumber :
http: www.kopindo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar