.::Nurii Blog::.

nurita blog :) happy reading :) enjoy~~

Selasa, 06 Januari 2015

BANK INDONESIA VS OTORITAS JASA KEUANGAN



Bank Indonesia

1.        Kapan Bank Indonesia didirikan?
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, struktur perekonomian Indonesia, masih didominasi oleh struktur kolonial. Meskipun saat itu struktur perbankan Indonesia boleh dikatakan merupakan komponen sarana moneter yang tidak banyak berperan dalam operasi perbankan, tetapi kondisi semacam ini menimbulkan keinginan kuat masyarakat untuk memasukkan lebih banyak unsur nasional dalam struktur ekonomi Indonesia.
Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-Undang (UU) Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU tersebut, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank. Namun demikian, aturan pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/1955 yang menyatakan bahwa Bank Indonesia, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua bank yang beroperasi di Indonesia, guna kepentingan solvabilitas dan likuiditas badan-badan kredit tersebut dan pemberian kredit secara sehat yang berdasarkan asas-asas kebijakan bank yang tepat. Dari pengawasan dan pemeriksaan BI, terungkap berbagai praktik yang tidak wajar yang dilakukan, seperti penyetoran modal fiktif atau bahkan praktik bank dalam bank. Untuk mengatasi kondisi perbankan itu, dikeluarkan Keputusan Dewan Moneter No. 25/1957 yang melarang bank-bank untuk melakukan kegiatan di luar kegiatan perbankan.

2.        Bagaimana riwayat Bank Indonesia dahulu?
Perjalanan sejarah Bank Indonesia amatlah panjang dan berliku-liku, namun secara singkat dapatlah kita lihat bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, lahir pada 1 Juli 1953. Kelahiran Bank Indonesia ini didasarkan pada UU Pokok Bank Indonesia atau UU No 11 Tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia. Lahirnya Bank Indonesia ini merupakan hasil nasionalisasi dari De Javasche Bank, sebuah bank Belanda yang pada masa kolonial diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia Belanda. Jadi, dapat dikatakan, De Javasche Bank inilah yang menjadi cikal bakal dari lahirnya Bank Indonesia. Jika dilihat dari usia De Javasche Bank sudah lebih dari 172 tahun, karena didirikan pada tahun 1828 dan dahulu berfungsi sebagai bank sirkulasi selain juga melakukan kegiatan komersial.
De Javasche Bank kemudian ditetapkan menjadi bank sentral pada tahun 1949 berdasarkan hasil Konperensi Meja Bundar. Namun sebagai Bank Sentral saat itu, De Javasche Bank juga tetap melakukan kegiatan komersial. Pada tahun 1953. De Javasche Bank dinasionalisasi menjadi BANK INDONESIA yang juga ditetapkan sebagai Bank Sentral. Tapi, seperti juga sebelumnya, Bank Indonesia juga tetap melakukan kegiatan komersial. Dengan peran ganda yang dilakukan oleh Bank Indonesia pada masa itu tentu saja mengakibatkan perkembangan moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian.
Atas dasar keadaan tersebut, pada tahun 1968 melalui UU No 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, peran Bank Indonesia diubah lagi dan didudukkan secara murni sebagai Bank Sentral. Hal ini berarti Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial lagi selain menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Dalam perkembangan selanjutnya, UU No. 13 Tahun 1968 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan yang terjadi. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dalam kenyataannya belum memberikan jaminan yang cukup untuk terselenggaranya fungsi suatu bank sentral yang independen. Penetapan status dan kedudukan Bank Indonesia sebagai pembantu Pemerintah misalnya, membuka peluang terjadinya campur tangan dari pihak luar yang pada gilirannya menyebabkan kebijakan yang diambil menjadi kurang bahkan tidak efektif.
Dengan latar belakang tersebut, maka pada tanggal 17 Mei 2000 lahirlah Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 sebagai pengganti UU No. 13 Tahun 1968 yang memberikan status dan kedudukan kepada Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang independen dan bebas dari campur tangan pihak luar termasuk Pemerintah.

3.      Apa saja tugas dan peranan Bank Indonesia, apa saja alat yang dimiliki untuk melakukan tugas-tugasnya tersebut, serta apa perbedaan Bank Indonesia dengan bank lainnya?
Tiga pilar yang merupakan 3 bidang tugas utama dari Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah:
(1)     Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter ini dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional, yaitu uang primer (base money). Sebagaimana kita melakukan suatu pekerjaan, pasti kita membutuhkan alat untuk mempermudah terlaksananya pekeriaan tersebut.
Demikian pula dengan Bank Indonesia. Untuk melaksanakan tugas di bidang moneter, Bank Indonesia punya alat-alat canggih yang dikenal dengan piranti moneter, Piranti moneter tersebut adalah, Operasi Pasar Terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib minimum bagi perbankan (reserve requirements).
Berkaitan dengan peranannya di bidang moneter ini, Bank Indonesia juga menentukan kebijakan nilai tukar, mengelola cadangan devisa, dan berperan sebagai lender of the last resort. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lender of the last resort, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan kepada bank yang mengalami kesulitan likuditas jangka pendek yang disebabkan oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana dengan tetap memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam UU No. 23 Tahun 1999.
(2)    Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Selain tugasnya di bidang moneter dan perbankan, tugas Bank Indonesia lain yang tidak kalah pentingnya adalah menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas, memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan kliring antar bank.
Program pengembangan sistem pembayaran nasional yang telah dikembangkan, antara lain, Sistem Kliring Elektronik Jakarta (SKEJ), Penetapan Jadwal Kliring T + 0, Bank Indonesia Layanan Informasi dan Transaksi antar Bank secara Elektronis (BILINE), Sistem Real Time Gross Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam US dollar di Indonesia.
Bank Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional dan memperkuat sistem pengawasan (oversight) sistem pengawasan dengan mewujudkan perlindungan konsumen sistem pembayaran di Indonesia.

Di samping itu, terkait dengan tugasnya dalam bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik uang tersebut dari peredaran. Di sini Bank Indonesia memiliki hak tunggal dalam mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Bank Indonesia harus tetap menjaga uang selalu tersedia dalam jumlah yang cukup, dalam komposisi pecahan yang sesuai, pada waktu yang tepat, dan dalam kondisi yang baik sesuai dengan kebutuhan.
(3)    Mengembangkan sistem perbankan dan sistem perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perbankan.
Hingga akhir September 2000 terdapat 153 bank umum dan 7771 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di Indonesia. Sebagai pembina dan pengawas perbankan, Bank Indonesia bertindak seperti layaknya seorang "bapak" kepada "anak"nya.
Dalam melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan perbankan, tugas Bank Indonesia sebagai "Bapak" adalah mengarahkan bagaimana agar tercipta perbankan yang sehat serta bermanfaat bagi perekonomian masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang pengawasan, Bank Indonesia melakukan pengawasan langsung (on site supervision) maupun tak langsung (off-site supervision).
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan. Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis, dan evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Sebagai upaya membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian Indonesia setelah terjadinya krisis, Pemerintah dan Bank Indonesia telah menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif sejak tahun 1998.
Bank Indonesia selaku bank sentral berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 adalah lembaga negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuannya tersebut, tentu saja kegiatan yang dilakukan Bank Indonesia tidak sama dengan yang dilakukan oleh bank pada umumnya.
Jadi, walaupun ada kata "Bank" pada Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya baik itu Bank Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini berarti, Bank Indonesia tidak bisa menerima tabungan, giro, dan deposito dari masyarakat umum. Selain itu masyarakat umum juga tidak bisa secara langsung meminta kredit ke Bank Indonesia.

4.     Siapa saja pimpinan Bank Indonesia dan siapa yang mengangkat?
Sebagaimana layaknya sebuah lembaga, maka dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia juga memiliki pimpinan. Pimpinannya pun tentu berbeda dengan bank-bank pada urnumnya. Sesuai denga UU No. 23 Tahun 1999 pimpinan Bank Indonesia disebut dengan Dewan Gubernur. Dewan Gubernur ini terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan sekurang-kurangnya 4 (empat) dan sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi Gubernur. Masa jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Yang menarik di sini adalah sesuai dengan independensi yang dimiliknya, maka Bank Indonesia tidak lagi memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada Presiden sebagaimana undang-undang terdahulu, melainkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Dan Gubernur Bank Indonesia bukan anggota kabinet.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau melakukan tindak pidana kejahatan.
Sejak dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
·       1953 – 1958                : Mr. Sjafruddin Prawiranegara
·       1958 – 1959                : Mr. Loekman Hakim
·       1959 – 1960                : Mr. Soetikno Slamet
·       1960 – 1963                : Mr. Soemarno
·       1963 – 1966                : T. Jusuf Muda Dalam
·       1966 – 1973                : Radius Prawiro
·       1973 – 1983                : Rachmat Saleh
·       1983 – 1988                : Arifin Siregar
·       1988 – 1993                : Adrianus Mooy
·       1993 – 1998                : Sudrajad Djiwandono
·       1998 – 2003                : Syahril Sabirin
·       2003 – 2008                : Burhanuddin Abdullah
·       2008 – 2009                : Boediono
·       2009                            : Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
·       2009 – 2010                : Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
·       2010 – 2013                : Darmin Nasution
·       2013 – sekarang          : Agus Martowardojo

5.      Berapa jumlah kantor Bank Indonesia di seluruh Indonesia?
Organisasi Bank Indonesia secara keseluruhan terdiri dari 25 direktorat/biro, 37 Kantor Bank Indonesia yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.

6.      Dimana saja perwakilan Bank Indonesia di luar negeri?
4 Kantor Perwakilan yang ada di New York, London, Tokyo, dan Singapura.




OJK (Otoritas Jasa Keuangan)

Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tugas dan Wewenang
·           OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.       Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
2.       Kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3.       Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

·           Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.       Menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.       Menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.       Menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
4.       Menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.       Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.       Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
7.       Menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
8.       Menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.         Menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
·           Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.       Menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.       Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif;
3.       Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
4.       Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
5.       Melakukan penunjukan pengelola statuter;
6.       Menetapkan penggunaan pengelola statuter;
7.       Menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8.       Memberikan dan/atau mencabut:
a.        Izin usaha;
b.       Izin orang perseorangan;
c.        Efektifnya pernyataan pendaftaran;
d.       Surat tanda terdaftar;
e.        Persetujuan melakukan kegiatan usaha;
f.        Pengesahan;
g.       Persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
h.    Penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pengalihan Fungsi Perbankan dari BI ke OJK
1.      Latar Belakang Pengalihan Fungsi Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
Untuk mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, sehingga diperlukan OJK yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.
Sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan - Kementerian Keuangan ke OJK.Sejak 31 Desember 2013 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan beralih dari BI ke OJK.Pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential merupakan tugas dan wewenang BI. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan macroprudential, OJK berkoordinasi dengan BI untuk melakukan himbauan moral (moral suasion) kepada Perbankan.

2.      Kerjasama dan Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Tugas BI dan OJK
Keputusan Bersama BI dan OJKKerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas BI dan OJK guna mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkesinambungan tertuang dalam Keputusan Bersama tanggal 18 Oktober 2013 dengan prinsip dasar bersifat kolaboratif, meningkatkan efisiensi danefektifitas, menghindari duplikasi, melengkapi pengaturan sektor keuangan, dan memastikan kelancaran pelaksanaan tugas BI dan OJK.
Ruang lingkup bentuk kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang BI dan OJK yang sejalan dengan UU BI dan UU OJK, meliputi:
a.       Bekerjasama dan koordinasi dalam pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
b.      Pertukaran informasi Lembaga Jasa Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan oleh BI dan OJK;.
c.       Penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki dan/atau digunakan BI oleh OJK, dan
d.       Pengelolaan pejabat dan pegawai BI yang dialihkan atau dipekerjakan pada OJK.

3.      Pembentukan Tim Transisi Dewan Komisioner OJK membentuk Tim Transisi
Berkoordinasi dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Tim Transisi tersebut bertugas membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner dengan wewenang untuk mengidentifikasi dan memverifikasi kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen dan hal lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa Keuangan dan mempersiapkan pengalihan penggunaannya ke OJK.

4.        Pengawasan Terintegrasi
Perkembangan sektor keuangan yang terintegrasi menuntut OJK untuk melakukan pengawasan secara terintegrasi dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan atas lembaga jasa keuangan secara terintegrasi antar sub sektor keuangan. Pelaksanaan pengawasan terintegrasi diharapkan dapat menurunkan potensi risiko sistemik kelompok jasa keuangan, mengurangi potensi moral hazard, mengoptimalkan perlindungan konsumen jasa keuangan dan mewujudkan stabilitas sistem keuangan.
Road map pengembangan sistem pengawasan terintegrasi mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.       Menyusun metodologi pengawasan konglomerasiyang mencakup siklus pengawasan, metodologi perhitungan permodalan, dan metode rating terhadap konglomerasi;
b.       Menyusun peraturan internal OJK untuk mendukung implementasi pengawasan terintegrasi. Ketentuan tersebut terdiri dari ketentuan mengenai sistem pengawasan terintegrasi, forum komunikasi dan koordinasi pengawasan terintegrasi, dan mekanisme koordinasi pengawasan terintegrasi;
c.        Menyiapkan organisasi dan SDM;
d.       Menyiapkan sistem informasi dan pelaporan.OJK selaku otoritas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan berupaya agar pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat membawa sektor jasa keuangan berjalan teratur, kredibel dan tumbuh berkelanjutan.
OJK mencanangkan 8 program strategis:
1.       Integrasi , pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan
2.       Peningkatan kapasitas pengaturan dan pengawasan
3.       Penguatan ketahanan dan kinerja sistem keuangan
4.       Peningkatan stabilitas sistem keuangan
5.       Peningkatan budaya tata kelola dan manajemen risiko di lembaga keuangan
6.       Pembentukan perlindungan konsumen keuangan yang terintegrasi serta melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang massif dan komprehensif
7.       Peningkatan profesionalisme sumber daya manusia,
8.       Peningkatan tata kelola internal dan quality assurance. Selain kedelapan program strategis tersebut, ada 3 kegiatan strategis lainnya yang juga menjadi garapan ojk yaitu kerjasama domestik dan internasional, persiapan pengalihan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan ke OJK dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Komisioner Ex-Officio.

Perbedaan Bank Indonesia dengan Otoritas Jasa Keuangan
Sebagai masyarakat umum yang kurang paham dalam bidang keuangan banyak yang tidak mengetahui apa perbedaan tugas Bank Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan sebenarnya berbagi kewenangan dimana saat masa pengalihan pengawasan Bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan memerlukan kordinasi yang baik agar tidak saling mengambil alih tugas, perbedaaan BI dengan OJK adalah BI berperan sebagai pengawas aspek makroprudensial dan OJK berperan sebagai pengawas mikroprudensial.
Pada awal tahun 2014 oleh Agus Martowardojo selaku Gubernur BI di kantor Presiden, Jakarta menyebutkan “Pada saat OJK menerima pengalihan pengawasan perbankan dari BI, OJK akan lebih mengawasi aspek mikroprudensialnya, sedangkan umum tetap ada di BI dari segi makroprudensial, namun tidak bisa betul-betul dipisahkan karenanya perlu ada sinergi dimana implementasi pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial itu perlu dilakukan dengan baik”. Dari sini bisa kita tangkap tugas BI berfokus menjaga stabilitas keuangan contohnya aturan batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor, pemilikan rumah serta aturan giro wajib minimum (GWM), sedangkan tugas OJK lebih kepada pengaturan dan pengawasan individual perbankan atau lembaga keuangan. Contoh kasus yang ditangani oleh OJK yakni kasus tindak pidana perbankan, baik dari sisi nominal, kepengurusan bank,dan kualitas sumberdaya manusianya.






Sumber:
http://www.bi.go.id
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/bi-dan-publik/kebanksentralan/Documents/4be5b38ff75b4cb2b4107fd20f047e0bBIApaSiapadanBagaimana.pdf
www.ojk.go.id

10 komentar:

  1. izin repost ,, adi-shaja.blogspot.com

    BalasHapus
  2. Sangat lengkap. Dan menambah wawasan khususnya bagi kita anak social

    BalasHapus
  3. terimakasih ini sangat membantu

    BalasHapus
  4. http://www.techno.id/tech-news/ini-rencana-besar-intel-dibalik-akuisisi-perusahaan-startup-itseez-160527p.html

    BalasHapus
  5. Segera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan capsa Susun Nomor Satu di Indonesia AGENPOKER(COM)
    Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !

    BalasHapus
  6. apa kolerasi antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)

    BalasHapus
  7. Materi sangat singkat namun padat. Nice article buat yang bingung ngebedain OJK dan BI

    BalasHapus
  8. Halo selamat Siang,

    Perkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.

    Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.

    Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.

    Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
    Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
    Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.


    Terima kasih.

    Hormat saya
    Laurent

    ID Skype: Lauren InstaFX
    Facebook: Lorenifx IFX
    Phone/WA: +628119105674
    www.instaforex.com

    BalasHapus
  9. Nah gini dong buat artikelnya, niat banget hehe..
    Setuju banget dengan adanya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), fintech sekarang mempunyai peraturan yang lebih jelas. Singkatnya kita sebagai user atau pendana jadi lebih aman bertransaksi dan pakai layanan keuangan dari fintech.. keep up the good work untuk penulis. Sebagai bahan referensi tambahan seputar dunia fintech dan OJK boleh disimak ini :

    > Prospek peer to peer lending
    > Peer to peer lending yang aman
    > Investasi yang aman dari inflasi
    > Perbedaan peer to peer lending dengan payday loan
    > Daftar investasi bodong

    Semoga membantu untuk kemajuan literasi penulis juga ya!

    Thanks!

    BalasHapus
  10. Informasi menarik, silahkan untuk yang ingin Pinjaman Online

    BalasHapus