Halaman

Rabu, 21 Desember 2011

Manusia dan Keadilan


Keadilan, berasal dari kata ‘adil’ dimana banyak sekali pengertian tentang adil atau sebuah keadilan, tetapi inti dari adil itu sendiri adalah seimbang, pembagian atas kewajiban yang sama dan pemberian hak yang setara serta tidak memandang perbedaan akan agama, ras, suku bangsa maupun warna kulit dll.
Keadilan tidak lain dan tidak lebih adalah sebuah proses dimana kita dituntut dan berlaku sama tanpa harus membeda-bedakan. Keadilan tentunya melahirkan dan menanamkan proses kejujuran dalam setiap tugas terhadap pembelajaran mengenai makna kehidupan itu sendiri.
Adil, pembelajaran awal terhadap keadilan bagi manusia adalah adanya kesadaran, mau terbuka, terciptanya keadaan yang transparan tanpa saling menutupi. Dari keadaan inilah setiap individu dapat memainkan perannya dan menjalankan tugasnya dalam diri sendiri maupun bermayarakat. Sikap ini yang membawa setiap individu mampu menyeimbangkan setiap makna keadilan.
Keadilan mungkin sering kita dengar dalam hukum, ya kata itu tidaklah asing bagi dunia hukum dan tata Negara. Tapi tindakan-tindakan hukum pun sering kali mencerminkan ketidak adilan, sehingga banyak argumen yang berkembang dalam masyarakat bahwa “keadilan hanya milik segelintir orang-orang yang beruntung bukan hak kami” mengapa demikian ?
Bukankah keadilan milik semua yang hakikatnya hidup dan berkehidupan? Bukankah hukum itu buta, tidak memandang dan tidak membeda-bedakan?
Karena manusia peran utama dalam terciptanya keadilan, tugasnya menyeimbangkan kepentingan bersama. Sering kali mungkin goyah akan materi yang berlimpah, sehingga banyak menyampingkan kepentingan bersama untuk memuaskan diri sendiri terlebih dahulu. Itu jelas merugikan mereka yang senantiasa berharap keadilan itu benar-benar adil bagi mereka, tidak peduli bagi si kaya ataupun si miskin, kulit hitam ataupun putih, maupun  suku Jawa atupun suku Sunda.
Begitu susahkah mendapat keadilan? Terkadang jalan terakhir yang harus ditempuh adalah menyerah dan pasrah hanya dengan satu alasan yang sama yaitu “tidak ada yang mendengar pengakuan kami, untuk apa berharap keadilan yang mustahil bagi kami itu hanya sebagai harapan kosong”.
Keadilan hakikatnya tetap milik semua yang hidup, mereka berhak hidup dalam sistem keadilan yang seadil-adilnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar