Bank Indonesia
1.
Kapan
Bank Indonesia didirikan?
Saat kembali menjadi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI) pada 17 Agustus 1950, struktur perekonomian Indonesia, masih
didominasi oleh struktur kolonial. Meskipun saat itu struktur perbankan
Indonesia boleh dikatakan merupakan komponen sarana moneter yang tidak banyak berperan
dalam operasi perbankan, tetapi kondisi semacam ini menimbulkan keinginan kuat
masyarakat untuk memasukkan lebih banyak unsur nasional dalam struktur ekonomi
Indonesia.
Bank Indonesia lahir setelah berlakunya Undang-Undang
(UU) Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953. Sesuai dengan UU tersebut, Bank
Indonesia sebagai Bank Sentral bertugas untuk mengawasi bank-bank. Namun
demikian, aturan pelaksanaan ketentuan pengawasan tersebut baru ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 1/1955 yang menyatakan bahwa Bank
Indonesia, atas nama Dewan Moneter, melakukan pengawasan bank terhadap semua
bank yang beroperasi di Indonesia, guna kepentingan solvabilitas dan likuiditas
badan-badan kredit tersebut dan pemberian kredit secara sehat yang berdasarkan
asas-asas kebijakan bank yang tepat. Dari pengawasan dan pemeriksaan BI,
terungkap berbagai praktik yang tidak wajar yang dilakukan, seperti penyetoran
modal fiktif atau bahkan praktik bank dalam bank. Untuk mengatasi kondisi
perbankan itu, dikeluarkan Keputusan Dewan Moneter No. 25/1957 yang melarang
bank-bank untuk melakukan kegiatan di luar kegiatan perbankan.
2.
Bagaimana
riwayat Bank Indonesia dahulu?
Perjalanan sejarah Bank Indonesia
amatlah panjang dan berliku-liku, namun secara singkat dapatlah kita
lihat bahwa Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, lahir pada 1 Juli 1953.
Kelahiran Bank Indonesia ini didasarkan pada UU Pokok Bank Indonesia atau
UU No 11 Tahun 1953, hampir delapan tahun sesudah proklamasi kemerdekaan Republik
Indonesia. Lahirnya Bank Indonesia ini merupakan hasil nasionalisasi
dari De Javasche Bank, sebuah bank Belanda yang pada masa kolonial
diberi tugas oleh pemerintah Belanda sebagai bank sirkulasi di Hindia
Belanda. Jadi, dapat dikatakan, De Javasche Bank inilah yang menjadi
cikal bakal dari lahirnya Bank Indonesia. Jika dilihat dari usia De
Javasche Bank sudah lebih dari 172 tahun, karena didirikan pada tahun
1828 dan dahulu berfungsi sebagai bank sirkulasi selain juga melakukan
kegiatan komersial.
De Javasche Bank kemudian ditetapkan
menjadi bank sentral pada tahun 1949 berdasarkan hasil Konperensi Meja
Bundar. Namun sebagai Bank Sentral saat itu, De Javasche Bank juga tetap
melakukan kegiatan komersial. Pada tahun 1953. De Javasche Bank
dinasionalisasi menjadi BANK INDONESIA yang juga ditetapkan sebagai Bank
Sentral. Tapi, seperti juga sebelumnya, Bank Indonesia juga tetap
melakukan kegiatan komersial. Dengan peran ganda yang dilakukan oleh
Bank Indonesia pada masa itu tentu saja mengakibatkan perkembangan
moneter yang tidak sehat bagi perkembangan perekonomian.
Atas dasar keadaan tersebut, pada tahun
1968 melalui UU No 13 tahun 1968 tentang Bank Sentral, peran Bank
Indonesia diubah lagi dan didudukkan secara murni sebagai Bank Sentral.
Hal ini berarti Bank Indonesia tidak melakukan kegiatan komersial lagi
selain menjalankan tugas dan fungsi yang telah ditetapkan.
Dalam perkembangan selanjutnya,
UU No. 13 Tahun 1968 dirasakan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
yang terjadi. Beberapa ketentuan dalam undang-undang tersebut dalam
kenyataannya belum memberikan jaminan yang cukup untuk terselenggaranya
fungsi suatu bank sentral yang independen. Penetapan status dan
kedudukan Bank Indonesia sebagai pembantu Pemerintah misalnya, membuka
peluang terjadinya campur tangan dari pihak luar yang pada gilirannya
menyebabkan kebijakan yang diambil menjadi kurang bahkan tidak efektif.
Dengan latar belakang tersebut, maka
pada tanggal 17 Mei 2000 lahirlah Undang-Undang No. 23 Tahun 1999
sebagai pengganti UU No. 13 Tahun 1968 yang memberikan status dan kedudukan
kepada Bank Indonesia sebagai suatu bank sentral yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak luar termasuk Pemerintah.
3. Apa
saja tugas dan peranan Bank Indonesia, apa saja alat yang dimiliki untuk
melakukan tugas-tugasnya tersebut, serta apa perbedaan Bank Indonesia dengan
bank lainnya?
Tiga pilar yang merupakan 3 bidang tugas
utama dari Bank Indonesia selaku Bank Sentral adalah:
(1)
Menetapkan
dan melaksanakan kebijakan moneter
Sebagai otoritas moneter, Bank Indonesia
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter untuk mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Arah kebijakan didasarkan pada sasaran laju inflasi
yang ingin dicapai dengan memperhatikan berbagai sasaran ekonomi makro lainnya,
baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Implementasi kebijakan moneter ini
dilakukan dengan menetapkan sasaran operasional, yaitu uang primer (base
money). Sebagaimana kita melakukan suatu pekerjaan, pasti kita membutuhkan
alat untuk mempermudah terlaksananya pekeriaan tersebut.
Demikian pula dengan Bank Indonesia.
Untuk melaksanakan tugas di bidang moneter, Bank Indonesia punya alat-alat
canggih yang dikenal dengan piranti moneter, Piranti moneter tersebut adalah,
Operasi Pasar Terbuka, penentuan tingkat diskonto, dan penetapan cadangan wajib
minimum bagi perbankan (reserve requirements).
Berkaitan dengan peranannya di bidang
moneter ini, Bank Indonesia juga menentukan kebijakan nilai tukar, mengelola
cadangan devisa, dan berperan sebagai lender
of the last resort. Dalam melaksanakan fungsinya sebagai lender of the
last resort, Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan
kepada bank yang mengalami kesulitan likuditas jangka pendek yang disebabkan
oleh terjadinya mismatch dalam pengelolaan dana dengan tetap
memperhatikan kriteria-kriteria yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku dalam UU No. 23 Tahun 1999.
(2)
Mengatur dan menjaga kelancaran
sistem pembayaran.
Selain tugasnya di bidang moneter dan
perbankan, tugas Bank Indonesia lain yang tidak kalah pentingnya adalah
menyelenggarakan sistem pembayaran. Antara lain dengan jalan memperluas,
memperlancar, dan mengatur lalu lintas pembayaran giral dan menyelenggarakan
kliring antar bank.
Program pengembangan sistem pembayaran
nasional yang telah dikembangkan, antara lain, Sistem Kliring Elektronik
Jakarta (SKEJ), Penetapan Jadwal Kliring T + 0, Bank Indonesia Layanan
Informasi dan Transaksi antar Bank secara Elektronis (BILINE), Sistem Real
Time Gross Settlement (RTGS), dan Sistem Transfer Dana dalam US dollar di
Indonesia.
Bank Indonesia terus berupaya
meningkatkan efisiensi sistem pembayaran nasional dan memperkuat sistem
pengawasan (oversight) sistem pengawasan dengan mewujudkan perlindungan
konsumen sistem pembayaran di Indonesia.
Di samping itu, terkait dengan tugasnya
dalam bidang sistem pembayaran, Bank Indonesia merupakan satu-satunya lembaga
yang berwenang mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik
uang tersebut dari peredaran. Di sini Bank Indonesia memiliki hak tunggal dalam
mengeluarkan uang kertas dan uang logam. Bank Indonesia harus tetap menjaga
uang selalu tersedia dalam jumlah yang cukup, dalam komposisi pecahan yang
sesuai, pada waktu yang tepat, dan dalam kondisi yang baik sesuai dengan
kebutuhan.
(3) Mengembangkan sistem perbankan dan
sistem perkreditan yang sehat dengan melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap perbankan.
Hingga akhir September 2000 terdapat 153
bank umum dan 7771 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang beroperasi di
Indonesia. Sebagai pembina dan pengawas perbankan, Bank Indonesia
bertindak seperti layaknya seorang "bapak" kepada "anak"nya.
Dalam melaksanakan tugas pembinaan dan
pengawasan perbankan, tugas Bank Indonesia sebagai "Bapak"
adalah mengarahkan bagaimana agar tercipta perbankan yang sehat serta
bermanfaat bagi perekonomian masyarakat.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Bank
Indonesia menetapkan peraturan, memberikan dan mencabut izin atas
kelembagaan atau kegiatan usaha tertentu dari bank, melaksanakan
pengawasan atas bank, dan mengenakan sanksi terhadap bank sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Di bidang pengawasan, Bank
Indonesia melakukan pengawasan langsung (on site supervision) maupun tak
langsung (off-site supervision).
Pengawasan langsung dilakukan baik dalam
bentuk pemeriksaan secara berkala maupun sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pengawasan tidak langsung dilakukan melalui penelitian, analisis, dan
evaluasi terhadap laporan yang disampaikan oleh bank.
Sebagai upaya membangun kembali
kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan perekonomian
Indonesia setelah terjadinya krisis, Pemerintah dan Bank Indonesia telah
menempuh langkah restrukturisasi perbankan yang komprehensif sejak tahun
1998.
Bank
Indonesia selaku bank sentral berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999
adalah lembaga negara yang independen. Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral,
Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuannya tersebut, tentu saja kegiatan
yang dilakukan Bank Indonesia tidak sama dengan yang dilakukan oleh bank pada
umumnya.
Jadi,
walaupun ada kata "Bank" pada Bank Indonesia, Bank Indonesia tidak
melakukan kegiatan komersial seperti yang dilakukan oleh bank pada umumnya baik
itu Bank Umum ataupun Bank Perkreditan Rakyat. Hal ini berarti, Bank Indonesia
tidak bisa menerima tabungan, giro, dan deposito dari masyarakat umum. Selain
itu masyarakat umum juga tidak bisa secara langsung meminta kredit ke Bank
Indonesia.
4. Siapa
saja pimpinan Bank Indonesia dan siapa yang mengangkat?
Sebagaimana layaknya sebuah lembaga,
maka dalam menjalankan tugasnya Bank Indonesia juga memiliki pimpinan.
Pimpinannya pun tentu berbeda dengan bank-bank pada urnumnya. Sesuai denga UU
No. 23 Tahun 1999 pimpinan Bank Indonesia disebut dengan Dewan Gubernur. Dewan
Gubernur ini terdiri dari seorang Gubernur, seorang Deputi Gubernur Senior, dan
sekurang-kurangnya 4 (empat) dan sebanyak banyaknya 7 (tujuh) orang Deputi
Gubernur. Masa
jabatan Gubernur dan Deputi Gubernur selama-lamanya lima tahun, dan mereka
hanya dapat dipilih untuk sebanyak-banyaknya dua kali masa tugas. Yang
menarik di sini adalah sesuai dengan independensi yang dimiliknya, maka Bank
Indonesia tidak lagi memberikan laporan pertanggungjawabannya kepada Presiden
sebagaimana undang-undang terdahulu, melainkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dan Gubernur Bank Indonesia bukan anggota kabinet.
Gubernur dan Deputi Gubernur Senior
diusulkan dan diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR. Sementara Deputi
Gubernur diusulkan oleh Gubernur dan diangkat oleh Presiden
dengan persetujuan DPR. Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia tidak dapat
diberhentikan oleh Presiden, kecuali bila mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau
melakukan tindak pidana kejahatan.
Sejak
dibentuk, orang-orang yang terpilih sebagai Gubernur BI, sebagai berikut:
·
1953
– 1958 : Mr. Sjafruddin Prawiranegara
·
1958
– 1959 : Mr. Loekman Hakim
·
1959
– 1960 : Mr. Soetikno Slamet
·
1960
– 1963 : Mr. Soemarno
·
1963
– 1966 : T.
Jusuf Muda Dalam
·
1966
– 1973 : Radius Prawiro
·
1973
– 1983 : Rachmat Saleh
·
1983
– 1988 : Arifin Siregar
·
1988
– 1993 : Adrianus Mooy
·
1993
– 1998 : Sudrajad Djiwandono
·
1998
– 2003 : Syahril Sabirin
·
2003
– 2008 : Burhanuddin Abdullah
·
2008
– 2009 : Boediono
·
2009 : Miranda Gultom (Pelaksana tugas)
·
2009
– 2010 : Darmin Nasution (Pelaksana tugas)
·
2010
– 2013 : Darmin Nasution
·
2013
– sekarang : Agus Martowardojo
Organisasi Bank Indonesia secara
keseluruhan terdiri dari 25 direktorat/biro, 37 Kantor Bank Indonesia yang
tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia.
6.
Dimana
saja perwakilan Bank Indonesia di luar negeri?
4 Kantor Perwakilan yang ada di New
York, London, Tokyo, dan Singapura.
OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga
negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. Otoritas Jasa
Keuangan, yang selanjutnya disingkat OJK, adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan
menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta
untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tugas
dan Wewenang
·
OJK
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
1.
Kegiatan
jasa keuangan di sektor perbankan;
2.
Kegiatan
jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
3. Kegiatan
jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan
lembaga jasa keuangan lainnya.
·
Untuk
melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
1.
Menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
2.
Menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
3.
Menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
4.
Menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
5.
Menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
6.
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
7.
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
8.
Menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
9.
Menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
·
Untuk
melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
1.
Menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
2.
Mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh kepala eksekutif;
3.
Melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen, dan tindakan lain
terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
4. Memberikan
perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan/atau pihak tertentu;
5. Melakukan
penunjukan pengelola statuter;
6.
Menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
7. Menetapkan
sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
8. Memberikan
dan/atau mencabut:
a.
Izin
usaha;
b.
Izin
orang perseorangan;
c.
Efektifnya
pernyataan pendaftaran;
d.
Surat
tanda terdaftar;
e.
Persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
f.
Pengesahan;
g. Persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
h. Penetapan
lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan.
Pengalihan
Fungsi Perbankan dari BI ke OJK
1.
Latar Belakang Pengalihan Fungsi
Pengaturan dan Pengawasan Perbankan
Untuk mewujudkan
perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
diperlukan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang terselenggara secara
teratur, adil, transparan dan akuntabel serta mampu mewujudkan sistem keuangan
yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan
konsumen dan masyarakat, sehingga diperlukan OJK yang memiliki fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan secara terpadu, independen dan akuntabel.
Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Badan Pengawas Pasar
Modal dan Lembaga Keuangan - Kementerian Keuangan ke OJK.Sejak 31 Desember 2013
fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di
sektor Perbankan beralih dari BI ke OJK.Pengaturan dan pengawasan mengenai
kelembagaan, kesehatan, aspek kehati-hatian, dan pemeriksaan bank merupakan
lingkup pengaturan dan pengawasan microprudential yang menjadi tugas dan
wewenang OJK. Adapun lingkup pengaturan dan pengawasan macroprudential
merupakan tugas dan wewenang BI. Dalam rangka pengaturan dan pengawasan
macroprudential, OJK berkoordinasi dengan BI untuk melakukan himbauan moral (moral
suasion) kepada Perbankan.
2.
Kerjasama dan Koordinasi dalam rangka
Pelaksanaan Tugas BI dan OJK
Keputusan
Bersama BI dan OJKKerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas BI
dan OJK guna mewujudkan sistem keuangan yang stabil dan berkesinambungan
tertuang dalam Keputusan Bersama tanggal 18 Oktober 2013 dengan prinsip dasar
bersifat kolaboratif, meningkatkan efisiensi danefektifitas, menghindari
duplikasi, melengkapi pengaturan sektor keuangan, dan memastikan kelancaran
pelaksanaan tugas BI dan OJK.
Ruang lingkup
bentuk kerjasama dan koordinasi dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan
wewenang BI dan OJK yang sejalan dengan UU BI dan UU OJK, meliputi:
a. Bekerjasama dan koordinasi dalam
pelaksanaan tugas sesuai kewenangan masing-masing.
b.
Pertukaran informasi Lembaga Jasa
Keuangan serta pengelolaan sistem pelaporan bank dan perusahaan pembiayaan oleh
BI dan OJK;.
c.
Penggunaan kekayaan dan dokumen yang dimiliki
dan/atau digunakan BI oleh OJK, dan
d.
Pengelolaan pejabat dan pegawai BI yang
dialihkan atau dipekerjakan pada OJK.
3.
Pembentukan Tim Transisi Dewan
Komisioner OJK membentuk Tim Transisi
Berkoordinasi
dengan Menteri Keuangan dan Gubernur BI. Tim Transisi tersebut bertugas
membantu kelancaran pelaksanaan tugas Dewan Komisioner dengan wewenang untuk
mengidentifikasi dan memverifikasi kekayaan, infrastruktur, informasi, dokumen
dan hal lain yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan Lembaga Jasa
Keuangan dan mempersiapkan pengalihan penggunaannya ke OJK.
4.
Pengawasan Terintegrasi
Perkembangan
sektor keuangan yang terintegrasi menuntut OJK untuk melakukan pengawasan
secara terintegrasi dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengawasan atas
lembaga jasa keuangan secara terintegrasi antar sub sektor keuangan.
Pelaksanaan pengawasan terintegrasi diharapkan dapat menurunkan potensi risiko
sistemik kelompok jasa keuangan, mengurangi potensi moral hazard,
mengoptimalkan perlindungan konsumen jasa keuangan dan mewujudkan stabilitas
sistem keuangan.
Road map
pengembangan sistem pengawasan terintegrasi mencakup hal-hal sebagai berikut :
a.
Menyusun metodologi pengawasan
konglomerasiyang mencakup siklus pengawasan, metodologi perhitungan permodalan,
dan metode rating terhadap konglomerasi;
b.
Menyusun peraturan internal OJK untuk
mendukung implementasi pengawasan terintegrasi. Ketentuan tersebut terdiri dari
ketentuan mengenai sistem pengawasan terintegrasi, forum komunikasi dan
koordinasi pengawasan terintegrasi, dan mekanisme koordinasi pengawasan
terintegrasi;
c. Menyiapkan organisasi dan SDM;
d. Menyiapkan sistem informasi dan
pelaporan.OJK selaku otoritas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan
berupaya agar pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat membawa sektor jasa
keuangan berjalan teratur, kredibel dan tumbuh berkelanjutan.
OJK
mencanangkan 8 program strategis:
1.
Integrasi , pengaturan dan pengawasan
lembaga keuangan
2.
Peningkatan kapasitas pengaturan dan
pengawasan
3.
Penguatan ketahanan dan kinerja sistem
keuangan
4.
Peningkatan stabilitas sistem keuangan
5.
Peningkatan budaya tata kelola dan
manajemen risiko di lembaga keuangan
6.
Pembentukan perlindungan konsumen
keuangan yang terintegrasi serta melaksanakan edukasi dan sosialisasi yang
massif dan komprehensif
7. Peningkatan profesionalisme sumber daya
manusia,
8. Peningkatan tata kelola internal dan
quality assurance. Selain kedelapan program strategis tersebut, ada 3 kegiatan
strategis lainnya yang juga menjadi garapan ojk yaitu kerjasama domestik dan
internasional, persiapan pengalihan fungsi pengawasan dan pengaturan perbankan
ke OJK dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Dewan Komisioner Ex-Officio.
Perbedaan Bank Indonesia dengan
Otoritas Jasa Keuangan
Sebagai masyarakat umum yang kurang paham
dalam bidang keuangan banyak yang tidak mengetahui apa perbedaan tugas Bank
Indonesia (BI) dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bank Indonesia dan Otoritas
Jasa Keuangan sebenarnya berbagi kewenangan dimana saat masa pengalihan
pengawasan Bank dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan memerlukan
kordinasi yang baik agar tidak saling mengambil alih tugas, perbedaaan BI
dengan OJK adalah BI berperan sebagai pengawas aspek makroprudensial dan OJK
berperan sebagai pengawas mikroprudensial.
Pada awal tahun 2014 oleh Agus Martowardojo
selaku Gubernur BI di kantor Presiden, Jakarta menyebutkan “Pada saat OJK
menerima pengalihan pengawasan perbankan dari BI, OJK akan lebih mengawasi
aspek mikroprudensialnya, sedangkan umum tetap ada di BI dari segi
makroprudensial, namun tidak bisa betul-betul dipisahkan karenanya perlu ada
sinergi dimana implementasi pengawasan mikroprudensial dan makroprudensial itu
perlu dilakukan dengan baik”. Dari sini bisa kita tangkap tugas BI berfokus
menjaga stabilitas keuangan contohnya aturan batas minimal uang muka kredit
kendaraan bermotor, pemilikan rumah serta aturan giro wajib minimum (GWM),
sedangkan tugas OJK lebih kepada pengaturan dan pengawasan individual perbankan
atau lembaga keuangan. Contoh kasus yang ditangani oleh OJK yakni kasus tindak
pidana perbankan, baik dari sisi nominal, kepengurusan bank,dan kualitas
sumberdaya manusianya.
Sumber:
http://www.bi.go.id
http://www.bi.go.id/id/tentang-bi/bi-dan-publik/kebanksentralan/Documents/4be5b38ff75b4cb2b4107fd20f047e0bBIApaSiapadanBagaimana.pdf
www.ojk.go.id
izin repost ,, adi-shaja.blogspot.com
BalasHapusSangat lengkap. Dan menambah wawasan khususnya bagi kita anak social
BalasHapusterimakasih ini sangat membantu
BalasHapushttp://www.techno.id/tech-news/ini-rencana-besar-intel-dibalik-akuisisi-perusahaan-startup-itseez-160527p.html
BalasHapusSegera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan capsa Susun Nomor Satu di Indonesia AGENPOKER(COM)
BalasHapusJadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !
apa kolerasi antara OJK, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
BalasHapusMateri sangat singkat namun padat. Nice article buat yang bingung ngebedain OJK dan BI
BalasHapusHalo selamat Siang,
BalasHapusPerkenalkan nama saya Lauren, manajer afiliasi untuk InstaForex Group.
Disini saya ingin menawarkan Anda untuk bergabung dalam program afiliasi yang memberikan Anda keuntungan komisi mulai dari 1.5 - 5.3 pip untuk Forex dan mencapai 20 - 26 pip untuk Gold.
Selain keuntungan tersebut kami juga dapat menawarkan fasilitas lainnya untuk memfasilitasi deposit dan penarikan dana untuk klien-klien Anda.
Saya menunggu kabar baik dari Anda segera.
Silakan menghubungi saya melalui detil yang terdapat di bawah.
Kami akan senang untuk membangun kerja sama yang saling menguntungkan dengan Anda.
Terima kasih.
Hormat saya
Laurent
ID Skype: Lauren InstaFX
Facebook: Lorenifx IFX
Phone/WA: +628119105674
www.instaforex.com
Nah gini dong buat artikelnya, niat banget hehe..
BalasHapusSetuju banget dengan adanya OJK (Otoritas Jasa Keuangan), fintech sekarang mempunyai peraturan yang lebih jelas. Singkatnya kita sebagai user atau pendana jadi lebih aman bertransaksi dan pakai layanan keuangan dari fintech.. keep up the good work untuk penulis. Sebagai bahan referensi tambahan seputar dunia fintech dan OJK boleh disimak ini :
> Prospek peer to peer lending
> Peer to peer lending yang aman
> Investasi yang aman dari inflasi
> Perbedaan peer to peer lending dengan payday loan
> Daftar investasi bodong
Semoga membantu untuk kemajuan literasi penulis juga ya!
Thanks!
Informasi menarik, silahkan untuk yang ingin Pinjaman Online
BalasHapus