Etika
Bisnis dan Tanggung Jawab Sosial PT HM Sampoerna Tbk
Abstraksi
Etika
merupakan keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang
baik dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya. Etika membahas persoalan moral pada situasi tertentu dengan pendekatan
tertentu pula. Nilai-nilai dan moral pribadi perorangan
dan konteks sosial menentukan apakah suatu perilaku tertentu dianggap sebagai perilaku
yang etis atau tidak etis. Etika bisnis adalah istilah yang biasanya berkaitan
dengan perilaku etis atau tidak etis yang dilakukan oleh manajer atau pemilik
suatu organisasi. Tanggung jawab sosial adalah sebuah
konsep yang berhubungan, namun merujuk pada seluruh cara bisnis berupaya
menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan pribadi dalam lingkungan
sosialnya.
Kata kunci : Etika Bisnis, Tanggung
Jawab Sosial
Pendahuluan
Etika merupakan
keyakinan mengenai tindakan yang benar dan yang salah, atau tindakan yang baik
dan yang buruk, yang mempengaruhi hal lainnya dengan kata lain aturan atau pola
tingkah laku yang di hasilkan oleh akal manusia. Etika membahas
persoalan moral pada situasi tertentu dengan pendekatan tertentu pula. Istilah
moral digunakan untuk menentukan batas-batas dari sifat peran lain, kehendak,
pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik,
atau buruk. Tolak ukur yang digunakan dalam moral untuk mengukur tingkah laku
manusia adalah adat istiadat, kebiasaan, dan lainnya yang berlaku di
masyarakat.
Etika bisnis merupakan
istilah yang biasanya berkaitan dengan perilaku etis atau tidak etis yang
dilakukan oleh manajer atau pemilik suatu organisasi. Etika mempengaruhi
perilaku pribadi di lingkungan kerja. Secara sederhana yang dimaksud
dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang
mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan,
industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana
kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan
tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis
lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang
lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam
kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur
oleh ketentuan hukum.
Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility)
adalah sebuah konsep yang berhubungan, namun merujuk pada seluruh cara bisnis
berupaya menyeimbangkan komitmennya terhadap kelompok dan pribadi dalam
lingkungan sosialnya. Kelompok dan individu itu sering kali disebut sebagai
pihak yang berkepentingan dalam organisasi. Mereka adalah kelompok, orang, dan
organisasi yang dipengaruhi langsung oleh praktek-praktek suatu organisasi dan
dengan demikian berkepentingan terhadap kinerja organisasi itu. Pihak-pihak
utama yang berkepentingan dalam korporasi yaitu karyawan, investor, komunitas
lokal, pelanggan, pemasok. Corporate
Social Responsibility (CSR)
berhubungan erat dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi
bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya
tidak semata berdasarkan factor keuangan, misalnya deviden melainkan juga
berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun jangka
panjang. Menurut World Business Council for Sustainable Development, CSR adalah
merupakan suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis
dan memberikan konstribusi kepada pengembang ekonomi dari komunitas setempat
ataupun masyarakat luas bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya
beserta seluruh keluarganya.
Landasan Teori
Pengertian
Etika
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia yang dimaksud etika adalah ilmu
tentang apa yg baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral
(akhlak).
Sedangkan
Prof. Dr.
Kees Bertens (2000 : 35) mengemukakan, etika adalah cabang filsafat yang
mempelajari baik buruknya perilaku manusia. Karena itu etika dalam arti sering
disebut juga “filsafat praktis“.
Dalam
Wikipedia, etika yang berasal dari Yunani Kuno “ ethikos”, berarti
timbul dari kebiasaan. Artinya sebuah sesuatu dimana dan bagaimana cabang utama
filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai
standar dan penilaian moral.
Pengertian
Bisnis
Hughes
dan Kapoor mendefinisikan bisnis sebagai kegiatan usaha individu yang
terorganisasi untuk menghasilkan dan menjual barang dan jasa guna mendapatkan
keuntungan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.
Brown dan
Petrello (1976), mengukapkan bisnis sebagai sebuah lembaga yang menghasilkan
jasa dan barang yang sedang diperlukan oleh masyarakat. Sedangkan Huat T Chwee
(1990), mendefinisikan bisnis dengan arti yang luas ialah istilah bersifat umum
yang menunjukkan semua institusi dan kegiatan yang memproduksi jasa dan barang
didalam kehidupan sehari-hari masyarakat.
Tujuan bisnis adalah untung, bisnis
merupakan kegiatan ekonomis yang di dalamnya kegiatan tukar-menukar, jual-beli,
memproduksi dan memasarkan, belanja-mempekerjakan dan interaksi manusia
lainnya. Semuanya dengan maksud memperoleh untung. Keraf menguraikan pandangan
ideal motif berbisnis, bisnis adalah kegiatan untuk memproduksi, menjual dan
membeli barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi tujuan
utama berbisnis bukanlah mencari keuntungan, melainkan melayani kepentingan
masyarakat. Keuntungan adalah simbol kepercayaan masyarakat atas kegiatan
bisnis yang dilakukan.
Fungsi sebuah bisnis bisa dilihat
dari dua sisi, dari fungsi mikro dan makro. Fungsi mikro bisnis dipandang
sebagai kemampuan aktivitas bisnis dalam memberikan kontribusinya kepada
pihak-pihak yang berperan secara langsung terhadap proses penciptaan nilai (creation
of value).
Sedangkan fungsi makro bisnis dapat
dipandang sebagai kemampuan aktivitas bisnis dalam memberikan kontribusinya kepada
pihak-pihak yang terlibat secara tidak langsung dalam pembentukan dan
pengendalian bisnis. Pihak yang dimaksud adalah (a) masyarakat sekitar
perusahaan, (b) bangsa dan negara.
Definisi Etika Bisnis
Menurut Steade Et Al, etika bisnis
adalah standar etika yang berhubungan dengan tujuan dan cara dalam membuat
keputusan bisnis.
Hill dan Jones memberikan pendapat
mengenai definisi etika bisnis, yaitu ilmu yang membedakan salah dan benar
dengan tujuan untuk memberikan perbekalan pada pimpinan perusahaan saat
mempertimbangkan untul mengambil keputusan yang berhubungan dengan masalah
moral yang kompleks.
Prinsip –prinsip Etika Bisnis
Adapun prinsip etika bisnis menurut
Sutrisna (2011 : 70) adalah
1.
Prinsip otonomi
Prinsip
otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan
bertindak berdasarkan kesadarannya tentang apa yang dianggapnya baik untuk
dilakukan.
2.
Prinsip kejujuran
Terdapat
tiga lingkup kegiatan bisnis yang bisa ditunjukkan secara jelas bahwa bisnis
tidak akan bisa bertahan lama dan berhasil kalau tidak didasarkan atas
kejujuran. Pertama, jujur dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
Kedua, kejujuran dalam penawaran barang atau jasa dengan mutu dan harga yang
sebanding. Ketiga, jujur dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
3.
Prinsip keadilan
Prinsip ini
menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang
adil dan sesuai kriteria yang rasional obyektif, serta dapat dipertanggung
jawabkan.
4.
Prinsip saling menguntungkan (mutual benefit
principle)
Pada prinsip
ini, pebisnis dituntut agar menjalankan bisnis sedemikian rupa sehingga
menguntungkan semua pihak.
5.
Prinsip integritas moral
Terutama
dihayati sebagai tuntutan internal dalam diri pelaku bisnis atau perusahaan,
agar perlu menjalankan bisnis dengan tetap menjaga nama baik pimpinan atau
orang-orangnya maupun perusahaannya.
Tujuan Etika
Bisnis
1.
Menggugah kesadaran moral para pelaku bisnis dalam
menjalankan good business dan tidak melakukan dirt business.
2. Etika bisnis mengajak para pelaku bisnis mewujudkan
citra dan manajemen bisnis yang etis agar bisnis itu pantas dimasuki oleh semua
orang yang mempercayai adanya dimensi etis dalam dunia bisnis.
3. Kegiatan bisnis mempunyai implikasi etis dan oleh
karenanya membawa serta tanggung jawab etis bagi pelakunya.
Pengertian Tanggung Jawab Sosial (CSR)
Suatu konsep bahwa
organisasi,khususnya (namun bukan hanya) perusahaan adalah memiliki tanggung
jawabterhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas, dan lingkungan
dalam segala aspek operasional perusahaan. CSR berhubungan erat
dengan “pembangunan berkelanjutan”, dimana ada argumentasi bahwa suatu
perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak
semata berdasarkan factor keuangan, misalnya deviden melainkan juga berdasarkan
konsekuensi social dan lingkungan untuk saat ini maupun jangka panjang.
Menurut World
Business Council for Sustainable Development, CSR adalah merupakan
suatu komitmen berkelanjutan oleh dunia usaha untuk bertindak etis dan memberikan
konstribusi kepada pengembang ekonomi dari komunitas setempat ataupun
masyarakat luas bersamaan dengan peningkatan taraf hidup pekerjanya beserta
seluruh keluarganya.
Dorongan Tanggung Jawab Sosial (Corporate
Social Responsibility)
a.
Penerapan manajemen orientasi kemanusiaan
b.
Ekologi dan gerakan pelestarian
lingkungan
c.
Penghematan energi
d.
Partisipasi pembangunan bangsa
e.
Gerakan konsumerisme
Standar
CSR (Corporate Social Responsibility)
a. Akuntabilitas
Atas standar AA1000 berdasarkan laporan John Elkington yaitu yaitu laporan yang
menggunakan dasar triple bottom line
(3BL).
b. Global Reporting Initiative
Acuan
laporan berkelanjutan yang paling banyak digunakan sebagai standar saat ini.
c. Verite (acuan pemantauan)
d.
Laporan standar berdasarkan standar
akuntabilitas social internasional SA8000.
e.
Standar manajemen lingkungan berdasarkan
ISO 14000
Metode Penelitian
Objek Penelitian
Objek
penelitian ini adalah : PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk
Data yang
Digunakan
Data yang digunakan oleh penulis :
Data
Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang etika
dalam bisnis dari internet dan jurnal-jurnal terkait.
Pembahasan
PT Hanjaya Mandala
Sampoerna Tbk merupakan perusahaan yang memproduksi rokok di Indonesia yang
berdiri tahun 1913. Perusahaan ini pertama kali didirikan oleh seorang imigran
asal China yang bernama Liem Seeng Tee. Perusahaan ini memproduksi rokok kretek
maupun rokok putih. Pada tahun 1930-an, ia merubah nama keluarga dan
perusahaannya menjadi “Sampoerna” yang artinya kesempurnaan. Pada generasi
ketiga (pada tahun 1978), Sampoerna diambil alih oleh Putera Sampoerna, dengan
dibawah alihnya perusahaan berkembang pesat dan menjadi perseroan publik pada
tahun 1990 dengan struktur modern dan memulai masa investasi dan ekspansi.
Keberhasilan yang diperoleh oleh Sampoerna, membuat Philip Morris International
Inc. (PMI) tertarik untuk memilikinya. Dan akhirnya pada bulan Mei tahun 2005,
PT Philip Morris Indo (merupakan afiliasi dari Philip Morris International Inc.
(PMI)).
4 Pilar Program
Tanggung Jawab Sosial PT Sampoerna :
1. Penanggulangan Bencana
Bencana
alam merupakan salah satu bagian memilukan dari realitas di Indonesia. Tim
Sampoerna Rescue (SAR) telah dikerahkan untuk melakukan penanganan bencana alam
di berbagai daerah di Indonesia.
2. Pendidikan
PT
Sampoerna berfokus dalam memberikan akses lebih besar terhadap materi
pendidikan melalui Pusat Pembelajaran Masyarakat dan Mobil Pustaka di daerah
sekitar pabrik kami di Jawa Timur dan Jawa Barat. Kami juga mengoperasikan
perpustakaan karyawan di pabrik SKT kami di Surabaya, Jawa Timur.
3. Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat
Pada
tahun 2006, Pusat Pelatihan Kewirausahaan Sampoerna (PPK Sampoerna) mulai
beroperasi di atas lahan Perusahaan seluas 10 hektar di dekat pabrik Sampoerna
di Sukorejo, Pasuruan, Jawa Timur. PPK Sampoerna menyelenggarakan program
pendidikan dan pelatihan untuk mendorong pengembangan usaha kecil di masyarakat
yang tinggal di sekitar pabrik Sampoerna dan di sejumlah daerah lain di Jawa
Timur dan Lombok.
4. Keberlangsungan Lingkungan
Melalui
kerja sama dengan beberapa organisasi lingkungan, PT Sampoerna mendukung
Program Pelestarian Mangrove di Surabaya dan penanaman kembali hutan di
Pasuruan dan Lombok untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan.
Manfaat
Program CSR PT. HM Sampoerna Tbk Terhadap Perusahaan dan Masyarakat
Untuk mendapatkan opini
positif bagi perusahaannya, PT HM Sampoerna Tbk. telah menjalankan Program Corporate
Social Responsibility (CSR). Hal ini terbukti dari diterimanya penghargaan Corporate
Social Responsibility Award pada Tahun 2005 oleh PT HM Sampoerna Tbk. versi
majalah SWA (Sumber: Memorabilia PT HM Sampoerna Tbk.). Penghargaan ini semakin
berarti karena PT HM Sampoerna Tbk. Merupakan perusahaan rokok pertama dan
satu-satunya yang telah mendapatkan CSR Award. Keberhasilan Program Corporate
Social Responsibility merupakan hasil kerjasama PR PT HM Sampoerna dengan
berbagai pihak, salah satunya adalah community development.
Community development
adalah kegiatan pengembangan masyarakat yang dilakukan secara sistematis,
terencana dan diarahkan untuk memperbesar akses masyarakat guna mencapai
kondisi sosial, ekonomi dan kualitas kehidupan yang lebih baik apabila
dibandingkan dengan kegiatan pembangunan sebelumnya. Melalui profil program CSR
Sampoerna dapat dilihat bahwa program CSR yang telah dilakukan oleh Sampoerna
meliputi berbagai sektor kehidupan di dalam masyarakat, yakni: pendidikan,
pemanfaatan potensi dan sumber daya masyarakat sekitar, kesehatan, sosial dan
budaya, pengembangan infrastruktur, dan aspek strategis lainnya. Program CSR
Sampoerna dibagi menjadi beberapa program utama, yaitu: Sampoerna goes to
campus, pendidikan, community development, lingkungan, sosial, dan employee.
Harus diingat bahwa
suatu perusahaan memiliki pihak internal dan eksternal. Sebagai perusahaan
dagang publik, sampoerna memiliki tanggung jawab sosial, sebagai berikut:
1. Menyediakan sumber lapangan kerja dengan
komitmen nyata pada diversitas dalam perekrutan, promosi karir, dan gaji
karyawan dari semua level.
2. Berupaya mendapatkan profit dan
memberikan pendapatan yang masuk akal bagi share
holder-nya.
3. Menyusun dan memenuhi sasaran strategis
yang memberikan pertumbuhan dan daya saing jangka panjang.
4. Patuh dan menuruti aturan pemerintah
berkenaan dengan aturan keamanan, kesehatan, dan lingkungan kerja.
5.
Menyisihkan sebagian pendapatan pertahun
untuk tujuan filantropi (amal).
6.
Mempertahankan standar operasi tiap Negara.
7.
Berpartisipasi aktif dalam preses
kebijaksanaan publik yang mempengaruhi perusahaan, industri dan stakeholder lain.
Langkah Strategis Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR)
Agar CSR menjadi sebuah langkah yang
sustainable dan termasuk sebagai upaya minimalisasi dampak negatif dan
maksimalisasi dampak positif, disarankan beberapa langkah manajerial yang
sebaiknya diambil.
Pertama, melakukan review atas portfolio kegiatan dan program yang sudah
berlangsung. Dalam melakukan review dilakukan perusahaan harus melihat apakah
kegiatan yang selama ini dilakukan termasuk (i) communal obligation,
sebuah kegiatan umum sebagaimana layaknya seorang warga negara. Ciri umum dari
kategori ini adalah keterlibatan CSR dalam program pendidikan dan kesehatan;
(ii) goodwill building, memberikan kontribusi dan dukungan penuh
kepada seluruh karyawan, pelanggan, dan community leader dalam menjalin
hubungan baik dan merangkai program company relationship jangka
panjang. Dalam kategori ini CSR, juga dijadikan sebagai momentum untuk
merangkai stakeholder engagement baik secara internal (khususnya
employee dan supply chain) maupun secara eksternal (khususnya dengan pemerintah,
organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat secara umum); (iii) strategic
giving, memberikan bantuan sesuai dengan core competence bisnis dan
konteks kebutuhan lokal.
Kedua, melakukan penilaian atas resistensi—baik yang potensial maupun yang
sudah eksis—dari inisiatif pemberian bantuan oleh perusahaan. Penilaian ini
dilakukan dengan memerhatikan: (i) proses seleksi atas upaya pemberian bantuan
terbaik; (ii) upaya memperlebar mitra dengan kelompok lain dalam memberikan
bantuan; (iii) upaya-upaya dan proses-proses perbaikan kinerja pemberian
bantuan; (iv) perolehan dampak perbaikan dan perluasan pengetahuan. Empat
“saringan” ini diperhatikan dengan saksama demi terwujudnya nilai sosial dan
ekonomi baru: terjadi keseimbangan atau titik temu antara semakin tingginya
manfaat sosial dalam kegiatan filantropi murni dan manfaat ekonomi dalam
kegiatan bisnis murni.
Ketiga, mencari opportunity untuk melakukan collective action di
sebuah wilayah operasi bersama mitra lain. Mitra di sini baik berupa perusahaan
lain maupun beragam para pemangku kepentingan yang memiliki competitive context
sesuai dengan canangan program yang hendak dijalankan. Dalam konteks ini disarankan
bagi perusahaan rokok bekerja sama dengan perusahaan rokok lain untuk membangun
unit-unti smoking area dan mengkampanyekan hanya boleh
merokok pada smoking area tersebut. Hal ini sebagai konsekuansi bahwa
rokok sebenarnya mengganggu bagi orang-orang disekitarnya. Sebab hal ini
sebenarnya yang dibutuhkan masyarakat yang bukan perokok.
Keempat, dengan penuh saksama melakukan jejak rekam
(monitoring) dan mengevaluasi hasil. Temuan perolehan hal-hal unik yang mungkin
berbeda sama sekali dengan langkah teks manajerial sebaiknya dijadikan sebagai
input untuk perbaikan dan inovasi program tiada henti. Satu hal yang juga
penting diperhatikan—kendati secara implisit sudah ditegaskan di muka, bahwa
CSR juga membawa misi penyebaran nilai-nilai. Nyaris semua perusahaan besar
dibangun atas nilai-nilai universal pendirinya dan berbagai program CSR juga
sedikit banyak mencerminkan keinginan penyebaran nilai-nilai para pendiri
bangunan dan jaringan bisnis ini. Nilai-nilai seperti kemandirian, upaya
membantu sesama, komitmen pada kebersihan dan kejujuran, semangat dan kerja
keras, seni bertahan dan mengaktualisasikan diri, serta sejumlah cita-cita yang
berhubungan dengan nilai-nilai citizenship, juga merupakan item yang harus
diperhatikan dengan saksama dalam melakukan CSR.
Kesimpulan
Kepedulian perusahaan
yang menyisihkan sebagian keuntungannya (profit) bagi kepentingan pembangunan
manusia (people) dan lingkungan (planet) secara berkelanjutan berdasarkan
prosedur (procedure) yang tepat dan professional merupakan wujud nyata dari
pelaksanaan CSR di Indonesia dalam upaya penciptaan kesejahteraan bagi
masyarakat Indonesia. Makna tindakan CSR dapat memberikan dampak positif bagi
kehidupan sosial dan sekaligus mendatangkan manfaat ekonomi baik bagi
masyarakat maupun perusahaan. Sepanjang keseimbangan ini dijaga dengan saksama,
CSR bisa dipastikan diselenggarakan dengan penuh tanggung jawab.
Saran
1.
Pemerintah perlu mempertegas cakupan
CSR yang diharapkan
dari dunia usaha.
Hal ini dapat dimasukkan dalam
Peraturan Pemerintah tentang CSR.
Perlindungan terhadap tenaga kerja,
lingkungan hidup, dan
konsumen tidak perlu
diatur lagi.
2.
Mengingat kemampuan
setiap perusahaan tidaklah
sama, maka diharapkan
juga keterlibatan dan partisipasi masyarakat, media massa serta LSM-LSM
untuk tidak menuntut semua perusahaan melakukan CSR dalam kapasitas dan kualitas
yang sama.
3.
Perlu ditetapkan adanya institusi
pemerintah tertentu untuk mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan CSR ini secara
obyektif.
Daftar Pustaka
Ariwibowo, Zulyanto. 2012. PT HM Sampoerna Tbk Dalam Menerapkan Etika Bisnis. Dalam http://zulyantoari.blogspot.com/2012/10/pt-hm-sampoerna-tbk-dalam-menerapkan.html
Bertens, K. 2000. Pengantar Etika Bisnis.
Yogyakarta : Kanisius (Anggota IKAPI).
Fatimah, Fenni. Tanpa Tahun. Makalah Corporate Social Responsibility. Prodi Akuntasi Fakultas
Ekonomi Universitas Narotama.
Handy. 2012. Pengertian
Etika, Etika Bisnis dan contohnya. Dalam http://handyleonardoetikabisnis.blogspot.com/2012/09/pengertian-etika-etika-bisnis-dan.html
http://www.referensimakalah.com/2013/06/definisi-tujuan-dan-fungsi-bisnis.html
Keraf, A Sonny. 1998. Etika Bisnis.
Yogyakarta : Kanisius.
Nabillah. 2013. Tulisan Etika Bisnis. Dalam http://nabillahabsyiah.blogspot.com/2013/10/tulisan-etika-bisnis.html
Rara. 2012. Pengertian
Moral dan Etika. Dalam http://rhainy23.blogspot.com/2012/03/pengertian-moral-dan-etika.html
Wilardjo, Setia Budhi. 2011.
Menjalankan Bisnis Secara Etis dan
Bertanggung Jawab. Dalam Jurnal ADDED, Vol. 7 , No.2, Maret 2011 – Agustus
2011 http://jurnal.unimus.ac. Fakultas
Ekonomi Universitas Muhammadiyah Semarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar