1. Latar Belakang
Sejak Proklamasi Kemerdekaan
pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari
berbagai gejolak dan ancaman dari dalam maupun luar negeri yang nyaris
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara. Meskipun demikian bangsa dan
negara Indonesia telah mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya
terhadap ancaman dari luar antara lain agresi militer Belanda dan mampu
menegakkan wibawa pemerintah dengan menumpas gerakan separatis, pemberontakan PKI,
DI/TII bahkan merebut kembali Irian Jaya. Dengan posisi geografis, potensi
sumber kekayaan alam, serta besarnya jumlah dan kemampuan penduduk yang
dimilikinya, Indonesia menjadi ajang persaingan kepentingan perebutan pengaruh
negara-negara besar dan adikuasa. Hal tersebut secara langsung maupun tidak
langsung akan menimbulkan dampak negatif terhadap segenap aspek kehidupan dan
mempengaruhi bahkan membahayakan kelangsungan hidup dan eksistensi Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Meskipun dihadapkan pada berbagai
tantangan, Negara Kesatuan Republik Indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai
salah satu bangsa dan negara yang merdeka, bersatu dan berdaulat. Hal terseut
membuktikan bahwa bangsa Indonesia memiliki keuletan dan ketangguhan untuk
mengembangkan kekuatan nasional dalam mengatasi setiap bentuk tantangan,
ancaman, hambatan dan gangguan dari manapun datangnya. Dalam rangka menjalin
eksistensi bangsa dan negara masa kini dan di masa yang akan datang, bangsa
Indonesia harus tetap memiliki keuletan dan ketangguhan yang perlu dibina
secara konsisten dan berkelanjutan.
Republik Indonesia bukanlah
negara kekuasaan yang penyelenggaraannya didasarkan atas kekuasaan semata
sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter,
melainkan negara hukum. Didalam negara hukum, penyelenggaraan kekuasaan
dibenarkan dan diatur menurut hukum yang berlaku. Hukum sebagai pranata sosial
disusun bukan untuk kepentingan golongan atau perorangan, tetapi untuk
kepentingan seluruh rakyat dan bangsa sehingga dapat menjaga ketertiban seluruh
masyarakat.
Republik Indonesia adalah
negara yang memiliki UUD 1945 sebagai konstitusinya. Dalam semangat konstitusi
tersebut, kekuasaan pemerintah bersifat absolute atau tidak tak terbatas.
Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat, sedangkan penyelenggaraan kekuasaan pemerintah
dituangkan lebih lanjut ke dalam kelembagaan tinggi negara dan tata kelembagaan
negara. Sistem negara bersifat demokratis. Sifat ini tercermin dan mengacu
kepada kepentingan serta aspirasi rakyat.
Dengan demikian kondisi
Kehidupan Nasional merupakan pencerminan Ketahanan Nasional yang didasari oleh
landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan
visional Wawasan Nusantara. Ketahan Nasional adalah kondisi yang harus dimiliki
dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Pokok-Pokok Pikiran
Dalam perjuangan mencapai
tujuan yang telah disepakati bersama, suatu bangsa senantiasa akan menghadapi
berbagai tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari manapun.
Karena itu bangsa Indonesia memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk
mengembangkan kekuatan nasional yang disebut Ketahan Nasional, yang didasarkan
pada pokok-pokok pikiran berikut :
a. Manusia Berbudaya
Sebagai
salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna
karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan.
Manusia senantiasa berjuang memepertahankan eksistensi, pertumbuhan dan
kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi kebutuhan materiil maupun
spiritualnya. Karena itu, manusia yang berbudaya akan selalu mengadakan
hubungan :
·
dengan Tuhan, disebut Agama,
·
dengan cita-cita, disebut Ideologi,
·
dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
·
dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
·
dengan manusia, disebut Sosial,
·
dengan rasa keindahan, disebut Seni/Budaya,
·
dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi,
·
dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.
b. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa dan Ideologi Negara
Tujuan
Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu
organisasi, apapun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah
internal dan eksternal dalam proses tujuan yang telah ditetapkannya. Demikian
pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya. Karena itu, perlu ada
kesiapan untuk mengahdapi masalah-masalah tersebut.
Falsafah
dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah dalam
pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
·
Alinea
Pertama menyebutkan : “Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah
hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus
dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.”
Maknanya : kemerdekaan adalah hak semua bangsa dan penjajahan bertentangan
dengan Hak Asasi Manusia.
·
Alinea
Kedua menyebutkan : “….dan perjuangan kemerdekaan Indonesia
telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mangantarkan
rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang
merdeka, berdaulat, adil dan makmur.” Maknanya : adanya masa depan yang harus
diraih (cita-cita).
·
Alinea
Ketiga menyebutkan : “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
dengan didorong keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka
rakyat Indonesia menyatakan dengan ini Kemerdekaannya.” Maknanya : bila negara
ingin mencapai cita-cita maka kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat
ridho Allah yang merupakan dorongan spiritual.
·
Alinea
Keempat menyebutkan : “Kemerdekaan dari pada itu untuk membentuk
suatu Pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta
dengan mewujudkan Keadilan Sosial bagi seluruh Rakyat Indonesia.” Alinea ini
mempertegas cita-cita yang harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Referensi :
Sumarsono dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar